Korban Dugaan Investasi Bodong Sidrap Terus Bertambah
PELOPORNEWS.Sidrap – Gelombang kasus dugaan investasi bodong yang sempat viral bulan lalu kini kembali bergulir di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
Kasus penipuan dana publik ini dipastikan berlanjut setelah pihak kepolisian setempat kembali menerima serangkaian pengaduan baru dari sejumlah warga yang merasa ditipu.
Memasuki awal bulan ini, tepatnya pada Sabtu (04/04/2026), Kepolisian Resor (Polres) Sidrap secara resmi menerima laporan tambahan dari tiga terduga korban.
Ketiga pelapor yang seluruhnya berjenis kelamin perempuan tersebut adalah MH (28) dengan kerugian Rp50 juta, DH (28) dengan kerugian Rp15 juta, dan AL (26) dengan modal investasi senilai Rp20 juta.
Sementara itu, satu terduga korban lainnya berinisial NY (28) asal Kabupaten Wajo yang merugi Rp90 juta terpaksa diarahkan untuk melapor ke Polres Wajo, mengingat lokasi kejadian perkaranya berada di wilayah hukum kabupaten tersebut.
Masuknya laporan dari ketiga korban asal Sidrap itu dibenarkan melalui penerbitan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor STPL/237/IV/2026/SPKT/RES SIDRAP/POLDA SULSEL.
Dokumen pelaporan tersebut diterbitkan pada pukul 15.54 WITA dan ditandatangani langsung oleh Anggota Pamapta 1, Ipda Irfan.
Dalam dokumen laporannya, korban MH menguraikan kronologi dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut.
Awalnya, ia diajak untuk menjalin kerja sama bisnis oleh pihak terlapor berinisial FI, yang menjanjikan pembagian keuntungan sebesar 30 persen.
Tergiur dengan penawaran manis tersebut, MH menyetorkan modal awal sebesar Rp10 juta melalui transfer ke rekening milik FI.
Penyetoran modal tersebut rupanya terus dilakukan oleh pelapor secara bertahap, hingga total dana yang diserahkan mencapai nominal Rp50 juta.
Namun, permasalahan mulai muncul ketika pelapor bermaksud menarik kembali modal investasinya. Terlapor berinisial FI tiba-tiba sulit dihubungi dan tidak memberikan respons apa pun.
Merasa sangat dirugikan secara materiil akibat kehilangan uang puluhan juta rupiah, MH akhirnya keberatan.
Ia memutuskan untuk menempuh jalur hukum secara formal dengan melaporkan tindakan terlapor FI ke pihak berwajib guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Mewakili para korban lainnya, ketiga perempuan yang telah merampungkan pembuatan laporan di Mapolres Sidrap tersebut menaruh harapan yang sangat besar kepada aparat kepolisian.
Mereka mendesak agar tim penyidik Polres Sidrap dapat segera mengusut tuntas jaringan investasi bodong ini dan membantu mengupayakan pengembalian dana modal yang telah disetorkan oleh para korban.





