Februari 10, 2026

Di Duga Jadi Korban Investasi Bodong, Warga  Sidrap Alami  Kerugian  Ratusan Juta Melapor Ke Polres Sidrap

IMG-20251028-WA0005

PELOPORNEWS.INFO,Sidrap — Salah seorang warga asal Kabupaten Sidrap di duga jadi korban Investasi bodong yang di duga di lakukan oleh oknum tak bertanggung jawab.

Usai mengetahui dirinya bahwa iya di duga Jadi Korban Investasi bodong terduga korban pun bersama salah seorang Anggota DPRD Sidrap dari Fraksi Nadem Andi. Tenri Sangka atau biasa di kenal dengan Koboy dari Timur,

Mendatangi Polres Sidrap Senin malam 27 Oktober 2025 guna untuk melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Sidrap untuk dilaporkan dugaan penipuan yang di alaminya.

Hal itu di buktikan dengan Adanya Laporan Polisi STPL / 691 / X / 2025 / SPKT Senin 27 Oktober 2025 sekitar jam : 21.59 WITA. Di tanda tangani langsung Bripka Aminuddin.

Terduga Korban Nur Hidayah Sutalma (27) saat di temui di Lobi Kantor SPKT Polres Sidrap mengatakan awalnya pelapor di chat di Wa dan di tawari untuk bisnis sampingan di Meta,

Kemudian pelapor menyetujui dan di suruh untuk mencobanya, lalu pelapor di arahkan untuk masuk ke Group Telegram, Setelah pelapor masuk ke Group telegram dan setelah pelapor masuk,

Pelapor di arahkan untuk menyelesaikan misi yang di berikan oleh terduga pelaku yang hingga saat ini belum di ketahui identitasnya

Berdasarkan dari cerita Korban Awalnya pelapor diarahkan untuk melakukan deposit sebesar (Rp 3.168.000 ) Tiga Juta Seratus Enam Puluh Delapan ribu Rupiah dan hasil deposit tersebut pelapor di berikan komisi sebesar (Rp 475.200) Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Dua Ratus Rupiah,

Selanjutnya Deposit awal juga di kembalikan dan pelapor transfer ke rekening BRI Atas Nama : WARTI dengan nomor rekening 330401000038563 ,

Kemudian Pelapor melanjutkan ke level selanjutnya dan setelah pelapor ingin mencairkan Komisinya ternyata Terduga Pelaku pelaku beralasan jika komisi tersebut tidak dapat di cairkan dan pelaku di arahkan untuk melakukan trasnfer lagi di nomer rekening yang sama sebanyak 4 kali transfer dengan Total (Rp 123.904.000) Seratus Dua Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Empat Ribu Rupiah

Hingga saat ini Komisi tersebut tidak di berikan juga ke Pelapor, Pelapor baru menyadarinya setelah pelapor di suruh untuk transfer lagi sebesar (Rp 168.000.000) Seratus Enam Puluh Delapan Juta Rupiah,

Atas kejadian tersebut Pelapor keberatan dan mengalami kerugian sejumlah Rp 123.904.000 ( Seratus Dua Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Empat Ribu Rupiah ) dan melaporkan ke Polres Sidrap guna pengusutan lebih lanjut.Punglasnya.(*)