LMR-RI Gelar Unjuk Rasa di Depan Kejari Sidrap, Kecewa atas Tuntutan Jaksa dalam Kasus Penikaman
PELOPORNEWS.INFO,SIDRAP— Puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Republik Indonesia (LMR-RI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidenreng Rappang (Sidrap), Kamis (19/6/2025).

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penikaman saudara Irwan (36)sebagai korban di Tanru tedong yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.dimana dalam hal ini jaksa penuntut umum hanya menuntut tersangkanya 2 tahun 8 bulan dan dijatuhi vonis hakim 2 tahun Penjara.
Aksi yang dikoordinir langsung oleh Ketua Bidang Pengawasan dan Monitoring LMR-RI Provinsi Sulawesi Selatan, Jumardin, berlangsung di bawah pengamanan ketat aparat kepolisian. Dalam orasinya, Jumardin menilai JPU telah mengabaikan sejumlah pasal penting dalam tuntutannya.
“Kami kecewa karena pasal-pasal yang seharusnya dikenakan dalam kasus ini seperti Pasal 170 KUHP, Pasal 351 ayat 2 KUHP, dan UU No. 12 Tahun 1951 justru dihilangkan. Padahal korban mengalami luka tusuk serius di bagian dada dekat jantung yang jelas mengancam nyawa,” tegas Jumardin.
Massa menyampaikan tiga poin utama tuntutan dalam aksi tersebut:
- Evaluasi menyeluruh terhadap proses penuntutan yang dilakukan Kejari Sidrap.
- Peninjauan kembali penerapan pasal hukum yang dianggap tidak sesuai dengan fakta hukum yang terjadi di lapangan.
- Penegakan hukum yang adil, menjunjung kepastian hukum serta memberikan perlindungan maksimal terhadap korban.
Perwakilan massa kemudian diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Andi Mujahidah Amal, SH., MH., di ruang konsultasi dan koordinasi Diversi Pusat Informasi Publik Kejari Sidrap.
Dalam keterangannya, Mujahidah menyampaikan apresiasinya terhadap perhatian masyarakat terhadap penanganan perkara ini. Ia menegaskan bahwa jaksa dalam melakukan penuntutan tidak berdasarkan permintaan pihak manapun, melainkan merujuk pada fakta hukum yang terungkap di persidangan.
“Fakta persidangan menjadi dasar utama penuntutan. Apa yang tidak terungkap di persidangan tidak bisa dijadikan dasar hukum, meskipun ada desakan dari luar,” tegasnya.
Mujahidah juga menjelaskan bahwa perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 12 Juni 2025. Sesuai hukum acara, masa banding selama tujuh hari sudah lewat sehingga pihak kejaksaan kini tinggal melakukan eksekusi.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kasus ini belum sepenuhnya selesai karena masih terdapat tersangka lain yang hingga kini berstatus buron. “Ini adalah perkara perkelahian yang melibatkan lebih dari satu orang, jadi masih ada proses hukum yang berjalan,” tambahnya.
Jumardin mengakhiri pernyataannya dengan harapan agar kasus serupa tidak kembali terulang di wilayah hukum Sidrap, serta meminta aparat penegak hukum lebih tegas dan berpihak pada keadilan Masyarakat (umi)


