Parkir ‘Premium’ di RS Nene Mallomo Sidrap Dikeluhkan Warga: Tarif Lebih Mahal dari Mal?
SIDRAP, PELOPORBEWS – Biaya parkir di Rumah Sakit Nene Mallomo, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, menjadi sorotan tajam. Sejumlah warga merasa tarif yang dipatok pengelola parkir tidak masuk akal, bahkan lebih mahal dari parkir di pusat perbelanjaan modern.
Ical (34), seorang warga Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu, mengungkapkan kekecewaannya. Ia harus merogoh kocek Rp10 ribu hanya untuk parkir mobil selama 5 jam saat berkunjung ke rumah sakit pada Selasa, 16 September 2025.
“Saya masuk pukul 08.20 WITA dan keluar pukul 13.40 WITA, lalu diminta bayar Rp10 ribu. Ini sangat mahal, padahal dulu semalam penuh cuma Rp5 ribu,” keluhnya pada Rabu (17/9/2025).
Yang membuat Ical lebih geram, lokasi parkir di RS Nene Mallomo bukanlah area basement yang nyaman dan terlindungi “Bayarannya lebih mahal dari mal, tapi fasilitasnya jauh berbeda,” sindirnya.
Keluhan Ical ini bukan isapan jempol belaka. Beberapa warga lain juga merasakan hal serupa. Mereka mempertanyakan dasar penetapan tarif parkir yang dinilai tidak transparan dan memberatkan.
Aturan Parkir di Fasilitas Kesehatan: Apa Kata Pemerintah?
Pemerintah sebenarnya telah mengatur perihal perparkiran melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam undang-undang tersebut, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengenakan retribusi parkir sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.
Namun, penetapan tarif parkir haruslah rasional dan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti:
– Jenis kendaraan: Tarif parkir untuk sepeda motor tentu berbeda dengan mobil atau kendaraan besar lainnya.
– Durasi parkir: Semakin lama durasi parkir, tarif yang dikenakan bisa semakin tinggi.
– Fasilitas parkir: Parkir di area yang lebih nyaman dan terlindungi biasanya memiliki tarif lebih tinggi.
– Kondisi ekonomi daerah: Tarif parkir di daerah dengan tingkat ekonomi tinggi bisa lebih mahal dibandingkan daerah dengan tingkat ekonomi rendah.
Selain itu, pemerintah daerah juga wajib memberikan pelayanan parkir yang baik, seperti:
– Keamanan kendaraan: Pengelola parkir bertanggung jawab atas keamanan kendaraan yang diparkir di area mereka.
– Kenyamanan parkir: Area parkir harus bersih, rapi, dan mudah diakses.
– Informasi tarif yang jelas: Pengelola parkir wajib memasang informasi tarif parkir yang jelas dan mudah dibaca oleh pengguna.
Harapan Warga
Ical dan warga lainnya berharap pihak RS Nene Mallomo dan pengelola parkir segera bertindak. Mereka meminta agar tarif parkir ditinjau kembali dan disesuaikan dengan fasilitas yang ada. Transparansi dalam penetapan tarif juga sangat diharapkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RS Nene Mallomo dan pengelola parkir belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan ini. (*)





