Juli 11, 2026

Pemanggilan Mantan Kadis BKPSDM dan Dinkes Soppeng, Ketua LSM Lidik Pro: Ini Proses Wajar, Jangan Langsung Disimpulkan Pelanggaran  

SGN_07_11_2026_1783727192950

SOPPENG PELOPORNEWS– Langkah Inspektorat Kabupaten Soppeng yang memanggil mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sekaligus mantan Kepala Dinas Kesehatan, Andi Maria Razak, untuk dimintai klarifikasi terkait hasil temuan pemeriksaan, menuai tanggapan positif dari berbagai kalangan. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lidik Pro Kabupaten Soppeng, Suheri Sulle, menilai langkah tersebut merupakan bagian mekanisme pengawasan yang patut didukung.

 

Menurut Suheri, pemanggilan untuk klarifikasi adalah tahapan yang lazim dalam penegakan pengawasan internal, sehingga tidak seharusnya langsung dimaknai sebagai bukti telah terjadinya pelanggaran.

 

“Langkah jajaran Inspektorat ini patut diapresiasi karena menunjukkan komitmen menjalankan fungsi pengawasan secara bertahap. Ini sekadar proses mencari fakta yang utuh, jadi belum tentu berarti ada kesalahan. Mari kita dukung prosesnya, jangan buru-buru menarik kesimpulan,” ujar Suheri, Jumat (10/7/2026).

 

Ia menjelaskan, klarifikasi adalah langkah awal mutlak untuk menggali keterangan lengkap sebelum diambil keputusan atau rekomendasi lebih lanjut. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat menghormati proses yang sedang berjalan dan tidak membangun opini yang berpotensi mengganggu objektivitas pemeriksaan.

 

“Kami berharap seluruh proses berjalan objektif, transparan, dan benar-benar bebas dari intervensi pihak mana pun,” tambahnya.

 

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Soppeng, Vida Nurmawan, membenarkan pemanggilan tersebut. Ia menegaskan saat ini pemeriksaan masih berada di tahap pengumpulan keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui permasalahan.

 

“Fase ini baru klarifikasi awal. Belum bisa disimpulkan apakah akan dilanjutkan ke pemeriksaan lebih mendalam atau baru sekadar memberikan rekomendasi perbaikan administrasi,” tegas Vida.

 

Suheri pun berharap seluruh rangkaian pemeriksaan nantinya berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga hasil yang diperoleh benar-benar mencerminkan fakta yang sebenarnya, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.