Polres Morowali Utara Hentikan Sementara Aktivitas Hauling PT SSP Akibat Pelanggaran Izin
Morowali utara Pelopornews.info-Polres Morowali Utara (Morut) menghentikan sementara aktivitas hauling material ore milik PT Sumber Swarna Pratama (SSP) menyusul kecaman masyarakat dan dugaan pelanggaran izin. Penghentian ini dikonfirmasi Kasat Lantas Polres Morut, AKP Budi Prasteyo, pada Selasa (25/3/2025). AKP Budi menjelaskan bahwa penghentian sementara ini dilakukan sambil menunggu izin melintas jalan kabupaten dari Bupati Morowali Utara. PT SSP terbukti belum mengantongi izin tersebut untuk jalur hauling sepanjang 42 kilometer dari area perusahaan di Kecamatan Petasia Barat menuju wilayah Petasia.
AKP Budi dan Kabid Lalulintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Morut, Harlon, telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Sebuah tim gabungan dari Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, dan Satlantas (Forum LLAJ Morut) akan kembali turun ke PT SSP pada hari berikutnya untuk penyelidikan lebih lanjut. Penghentian aktivitas hauling ini merupakan respon cepat Satlantas Morut terhadap keluhan masyarakat terkait konvoi truk pengangkut bijih nikel yang dinilai meresahkan.
Sebelumnya, beredar video di media sosial (diunggah oleh akun Putra Mori Putra Mori) yang memperlihatkan konvoi truk enam roda pengangkut bijih nikel (ore) melewati jalan poros di Kecamatan Petasia Barat. Konvoi ini diduga berasal dari lokasi pertambangan nikel di Desa Tontowea dan diduga melanggar UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, khususnya Pasal 9 yang mewajibkan perusahaan tambang menggunakan jalan khusus yang dibangun sendiri. Pelanggaran ini berpotensi sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Aktivitas pengangkutan ore menggunakan jalan raya juga berpotensi melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 107) yang mengatur izin khusus dari pemerintah daerah atau Kementerian PUPR untuk angkutan barang berat di jalan umum. Pelanggaran dapat dikenai sanksi denda hingga Rp50 juta (Pasal 279 UU LLAJ) dan pencabutan izin usaha tambang berdasarkan UU Minerba No. 3 Tahun 2020. Selain itu, PP No. 34 Tahun 2006 Pasal 85 juga mewajibkan perusahaan membayar kompensasi kerusakan jalan. Polres Morut berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran tersebut demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat.;(*)





