Rektor Universitas Icksan Sidrap Angkat Bicara Terkait Dugaan Pemerkosaan yang Melibatkan Dua Dosen
PELOPORNEWS .INFO SIDRAP – Kasus dugaan pemerkosaan yang diduga melibatkan dua dosen Universitas Icksan Sidrap dan viral di media sosial pada 21 Februari 2025 lalu, akhirnya mendapat tanggapan resmi dari pihak kampus.
Rektor Universitas Icksan Sidrap, Dr. Darnawati, didampingi wakil rektor 1 dan wakil rektor 2 menggelar jumpa pers pada Kamis, 24 April 2025, bertempat di ruang kerjanya di Jalan Jenderal Sudirman, Pangkajene. Dalam pertemuan yang dihadiri sejumlah media online tersebut, Dr. Darnawati menyampaikan keprihatinannya atas mencuatnya kasus ini di ruang publik.
“Kami sangat menyayangkan adanya informasi ini dan Kami sudah memberikan sanksi terhadap kedua dosen tersebut serta koordinasi dengan pihak berwenang untuk memastikan kebenarannya,” ujar Dr. Darnawati.
Ia menambahkan bahwa Universitas Icksan Sidrap berkomitmen menjaga integritas dan profesionalisme civitas akademika, serta menjunjung tinggi perlindungan terhadap hak-hak korban.
Pihak universitas saat ini tengah menunggu hasil penyelidikan resmi dari kepolisian, serta memastikan langkah-langkah internal telah sesuai dengan prosedur dan etika akademik.
“Jika terbukti bersalah, kami tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng nama baik institusi ini,” tegasnya.
Kasus ini telah menjadi perhatian publik dan menuai beragam tanggapan dari masyarakat, khususnya di media sosial. Banyak pihak mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan adil, serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban
Rektor juga menegaskan bahwa setelah memanggil kedua dosen Korban inisial L (41 THN)baik yang melapor maupun terlapor inisial MJ( 36)untuk didengar keterangannya ,kami sudah lakukan rapat dengan pihak senat Kampus dan memutuskan 2 rekomendasi yaitu
1.Menonaktifkan sementara kedua dosen yang diduga terlibat, hingga proses hukum selesai.
2.Merekomendasikan penanganan kasus ini kepada Satuan Tugas (Satgas) kampus yang memang menangani kasus-kasus seperti ini.
“Kami berharap proses ini berjalan transparan dan adil. Kampus mendukung penuh pengusutan kasus ini dan akan bersikap tegas jika ditemukan pelanggaran,” tegas Dr. Darnawati.
Lebih lanjut, Dr. Darnawati juga mengungkapkan bahwa korban L Melapor peristiwa yang dialaminya kepada pihak rektorat setelah Idul Fitri. Namun, kejadian yang dilaporkan tersebut terjadi pada 21 Februari 2025, atau sebelum bulan Ramadan.
Informasi terakhir yang diperoleh menyebutkan bahwa korban L telah melaporkan kejadian dugaan rudapaksa ini ke Polres Sidrap. Diketahui bahwa terduga pelaku merupakan rekan korban sendiri di lingkungan kampus.
Rektor menegaskan bahwa kampus akan memberikan pendampingan dan perlindungan kepada korban, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, terutama di media sosial, dan memicu dorongan agar penanganannya dilakukan secara profesional tanpa intervensi.
Kami Menunggu Proses hukum dari pihak kepolisian untuk mengambil langkah selanjutnya,tegas Darnawati.(Umi)




