Satreskrim Polres Morowali Utara Ungkap Kasus Penggelapan Rp1,8 Miliar, Satu Tersangka Dibekuk!
PELOPORNEWS.INFO,MOROWALI UTARA – Unit I Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara kembali menunjukkan kinerja gemilang dengan berhasil mengungkap kasus penggelapan dana senilai Rp1,8 miliar. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Morowali Utara dalam memberantas tindak pidana yang merugikan masyarakat.
Pelaku penggelapan, Melvan alias Mevan (37), warga Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, berhasil diringkus di kediamannya di BTN Green Lando, Kelurahan Kalukubula, pada Rabu (6/8/2025). Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Elang Tokala dan Unit I Tipidum Satreskrim Polres Morowali Utara, yang dipimpin langsung oleh Kanit Idik I Tipidum Ipda Pungky Prastika Suwignyo, S.M.
Kasus ini bermula dari laporan korban, Bahar dan Junsung Bate, terkait hilangnya dana pembayaran ganti rugi lahan. Modus operandi pelaku terungkap melalui serangkaian penyelidikan intensif.
KBO Satreskrim Polres Morowali Utara, Iptu Theodorus R., S.H., menjelaskan kronologi kejadian. Pada 3 Maret 2025, Junsung Bate menerima surat tugas dari Kepala Desa Bunta untuk mentransfer dana Rp600 juta ke rekening Melvan, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Tim Lahan Desa Bunta. Selanjutnya, pada 10 Maret 2025, Bahar juga diperintahkan untuk mentransfer Rp1,2 miliar ke rekening yang sama untuk tujuan pembayaran lahan milik Ni Made Sami.
Namun, dana sebesar Rp1,8 miliar tersebut tidak pernah sampai ke tangan pemilik lahan. Melvan diduga kuat menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan meminjamkannya kepada pihak lain tanpa izin. Merasa dirugikan, Bahar dan Junsung Bate melaporkan kejadian ini ke Polres Morowali Utara pada 23 Mei 2025.
Kapolres Morowali Utara, AKBP Reza Khomeini, S.I.K., memberikan apresiasi atas kinerja cepat dan tanggap dari Unit I Tipidum. Beliau menegaskan komitmen Polres Morowali Utara untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akanUnderline berkompromi dengan pelaku kejahatan. Siapapun yang mencoba melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polres Morowali Utara, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKBP Reza Khomeini, S.I.K.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk kwitansi transfer, rekening koran, buku tabungan tersangka, surat tugas dari Kepala Desa Bunta, kartu ATM, slip pengiriman uang, surat pernyataan tersangka, SK Tim Penyelesaian Sengketa Tanah, dan laporan transaksi rekening.
Melvan kini mendekam di Rutan Polres Morowali Utara dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda hingga Rp900.(*)




