Sidrap Berbenah: Satpol PP Tertibkan Kafe dan Kos-kosan Nakal
SIDRAP PELOPORNEWS.INFO – Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, tengah gencar menertibkan sejumlah tempat usaha dan hunian yang dinilai meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Rabu, 16 April 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidrap bergerak cepat menindak kafe-kafe yang dinilai mengganggu ketertiban dan rumah kos yang tidak sesuai peruntukannya. Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut instruksi langsung dari Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif.
Bupati Syaharuddin Alrif menyatakan keprihatinannya atas keberadaan tempat-tempat usaha dan hunian yang tidak sesuai aturan, mengatakan bahwa keberadaan mereka telah menimbulkan keresahan dan citra negatif bagi “Bumi Nene Mallomo.” “Tempat-tempat yang meresahkan dan tidak sesuai peruntukannya, seperti kafe yang mengganggu ketertiban umum serta rumah kos yang menjamur tanpa pengawasan, harus segera ditertibkan,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan. Selain kafe dan rumah kos, Satpol PP juga akan menindak aktivitas-aktivitas lain yang melanggar norma dan aturan yang berlaku.
Bupati Syaharuddin mengajak masyarakat untuk bersabar dan mendukung upaya penataan ini. “Kami tidak tinggal diam. Semua yang merusak ketertiban dan mencoreng nama daerah akan kami tindak tegas. Insya Allah, ini semua demi Sidrap yang lebih baik,” pungkasnya. Penertiban ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat Sidrap. (MsH)




