Surat Klarifikasi Polisi Hebohkan Warga Baramming yang Bercocok Tanam di Lahan HGU
Sidrap Pelopornews.info – Sejumlah warga Dusun Baramming Desa Mojong, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, yang bermukim dan bercocok tanam di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Margareksa dan HGU PT Sapco, dikejutkan dengan surat undangan klarifikasi dari Polres Sidrap bernomor B/333/IV/RES.1.24/2025/Reskrim tertanggal 24 April 2025. Warga mengaku hanya berkebun untuk memenuhi kebutuhan hidup, memanfaatkan lahan yang selama puluhan tahun terlantar dan menjadi sarang hama.
“Daripada menjadi lahan tidur, lebih baik kami manfaatkan untuk bercocok tanam,” ujar salah seorang warga.
Meskipun beberapa pihak telah mengklaim kepemilikan lahan tersebut, warga menegaskan bahwa bukti kepemilikan yang sah menurut hukum adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat HGU. Mereka bersedia meninggalkan lokasi secara sukarela dan menghentikan aktivitas berkebun jika ada pihak yang dapat menunjukkan sertifikat kepemilikan yang sah.
Sebagai bentuk itikad baik, sebelum mengolah lahan HGU, warga telah membuat surat pernyataan yang menyatakan kesediaan mereka untuk meninggalkan lahan tersebut jika ada pihak yang dapat membuktikan kepemilikan dengan sertifikat. Surat pernyataan tersebut ditujukan kepada Bupati Sidrap dan ditembuskan kepada pihak terkait. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pemanfaatan lahan terlantar dan klaim kepemilikan yang perlu dibuktikan secara hukum.
Tim Investigasi Pelopornews





