April 22, 2026

UU ITE: MK Cabut Pasal Pencemaran Nama Baik untuk Lembaga dan Kelompok   

Jakarta Pelopornews – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengeluarkan putusan penting yang membatasi penerapan pasal penghinaan atau pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024, Selasa (28/4), MK menyatakan pasal tersebut tidak berlaku untuk lembaga pemerintah, institusi, profesi, korporasi, jabatan, atau kelompok dengan identitas tertentu.

 

Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE hanya merujuk pada individu. Kritik terhadap lembaga, kelompok, atau kebijakan publik, karenanya, tidak dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.

 

Putusan ini merespons uji materi dari aktivis lingkungan, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, yang sempat dituduh pencemaran nama baik karena mengkritik kondisi lingkungan di Karimunjawa. Kasusnya menjadi contoh bagaimana pasal tersebut berpotensi membungkam kritik konstruktif. MK menegaskan, hak untuk mengkritik, terutama terhadap pemerintah, merupakan bagian integral dari demokrasi dan tidak boleh dibatasi oleh UU yang menghambat kebebasan berekspresi.

 

Dengan putusan ini, MK memperkuat perlindungan hukum atas kebebasan berbicara dan memberikan kejelasan hukum. Pemerintah, lembaga, dan korporasi tidak lagi dapat menggunakan pasal pencemaran nama baik UU ITE untuk melawan kritik, kecuali jika menyangkut individu secara pribadi.