Kadis Pemdes Sidrap,Hadiri Optimalisasi dan Sosialisasi Program Jaga Desa Oleh Jamintel RI di Makassar
PELOPORNEWS.INFO,Makassar — Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Republik Indonesia, Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., M.H., LL.M, melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka optimalisasi sekaligus sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis, 29 Januari 2026, mulai pukul 13.00 WITA hingga selesai, bertempat di Aula Hotel Claro Makassar.
Agenda ini diikuti oleh para Kepala Kejaksaan Negeri yang hadir bersama Kasi Intelijen, serta peserta sosialisasi dari wilayah hukum masing-masing.
Setiap daerah menghadirkan peserta yang terdiri dari 3 (tiga) orang Kepala Desa/Lurah, 3 (tiga) orang Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), serta 3 (tiga) orang Ketua Koperasi Merah Putih.
Perwakilan dari Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), hadir ,Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sidrap, Andi Surya Hadiningrat
Kepala Dinas Koperasi Sidrap, Adli Lukman
Sementara unsur pemerintah desa yang turut hadir, yakni:
Kepala Desa Buae, Ir. H. Laupe Umar, dan Sekertaris BPD desa Buae Sumiati SH.Kepala Desa Kalosi Alau, Andi Apris dan ketua BPD, Cipotakari Supu serta
Kepala Desa Cipotakari, Zainal dan ketua BPD Cipotakari Darwis
Andi Surya yang ditemui disela acara di hotel Claro Makassar menyampaikan, bahwa, kegiatan ini merupakan Program Jaksa Garda Desa dalam mendukung Program Prioritas Nasional serta Asta cita Presiden dan Wakil presiden Republik Indonesia
“Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman hukum aparatur desa serta mendorong pencegahan potensi penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan dan pembangunan desa melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Dalam Sambutannya Prof. Dr. Reda Manthovani menegaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bukan merupakan badan perwakilan desa, melainkan mitra strategis pemerintah desa dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perencanaan pembangunan desa.
Ia berharap melalui Program Jaga Desa, yang terverifikasi dengan aplikasi jaga desa seluruh unsur pemerintahan desa dapat saling mengingatkan, saling berkolaborasi, dan membangun tata kelola desa yang transparan, akuntabel, serta taat hukum
Pada kesempatan ini pula Agus Riyanto SH.subdirektorat II.C Kejaksaan RI memaparkan terkait fungsi BPD dan pengawasannya merujuk pada Permendagri 73 tahun 2020
Sementara Direktorat jendral bina Pemerintahan desa RI Memaparkan terkait Percepatan pembangunan koperasi desa /kelurahan Merah putih yang sudah terbentuk di seluruh Indonesia
Dalam kegiatan ini dirangkaikan dengan Pelantikan Pengurus Abpenas (Asosiasi Permusyawaratan Desa Nasional) Sulawesi Selatan dan Penandatanganan kerjasama jaga desa antara Kejaksaan dan Abpenas (UM)



