Kemenangan Praperadilan: Status Tersangka Jurnalis Hendly Mangkali Dibatalkan!
Palu Pelopornews – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Palu, Imanuel Charlo Rommel Danes, telah membuat keputusan yang mengejutkan pada Rabu, 28 Mei 2025. Dalam sidang praperadilan yang dimohonkan jurnalis Hendly Mangkali, Pemred Berita Morut, hakim mengabulkan sebagian permohonan tersebut. Penetapan Hendly sebagai tersangka oleh Polda Sulteng dinyatakan batal!
Keputusan ini didasarkan pada pelanggaran prosedur oleh pihak kepolisian. Hakim menilai penetapan tersangka Hendly, berdasarkan Nomor B/233/IV/RES.2.5./2025/Ditres Siber tanggal 26 April 2025, tidak sah karena melanggar Pasal 112 ayat (2) KUHAP. Hendly diperiksa sebagai saksi tanpa dipanggil secara sah terlebih dahulu.
Kuasa hukum Hendly, Abd Aan Achbar, menyatakan bahwa putusan hakim membatalkan surat penetapan tersangka. “Secara hukum, penetapan tersangka Hendly Mangkali batal dengan sendirinya,” tegasnya.
Hendly sendiri mengaku bersyukur dan lega atas putusan tersebut. Ia menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada keluarga, khususnya sang istri, Ise Morta, atas dukungannya selama proses hukum berlangsung. Ia juga berterima kasih kepada sahabat dan rekan-rekan yang telah memberikan semangat dan dukungan. Yang mengejutkan, Hendly menyatakan dirinya tidak menyimpan dendam dan telah menjalani proses hukum dengan ikhlas.
Kemenangan ini menjadi tonggak sejarah bagi Hendly dan penegakan hukum di Sulawesi Tengah. Kasus ini menyoroti pentingnya prosedur hukum yang benar dan perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya.(*)



