Jurnalis Berita Morut, Hendly Mangkali, Lanjutkan Praperadilan Kasus UU ITE di PN Palu
Palu, Sulawesi Tengah – Sidang praperadilan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang melibatkan jurnalis Berita Morut, Hendly Mangkali, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palu, Rabu (21/5/2025). Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Imanuel Charlo Rommel Danes, SH, berfokus pada perbaikan permohonan praperadilan dan tanggapan Polda Sulteng.
Hendly, yang dilaporkan atas penyebaran konten digital terkait dugaan perselingkuhan pejabat daerah, menyatakan siap menghadapi proses hukum dan optimistis. Kuasa hukumnya, Abd. Aan Achbar, SH, menambahkan bahwa sidang akan dilanjutkan secara maraton hingga putusan pada 28 Mei 2025.
Sidang Kamis (22/5/2025) akan menghadirkan ahli dari pihak pemohon, Dr. Jubair, SH.,M.Hum., dari Fakultas Hukum Universitas Tadulako Palu, untuk memberikan keterangan terkait unsur pelanggaran hukum dalam kasus ini. Baik pemohon maupun termohon (Polda Sulteng) akan menyerahkan bukti-bukti surat. Majelis Hakim menekankan pentingnya keterangan ahli dalam menilai unsur pelanggaran UU ITE.
Persidangan yang berlangsung secara intensif ini menunjukkan komitmen semua pihak untuk menyelesaikan kasus ini secara adil dan transparan. Publik pun menantikan hasil putusan praperadilan tersebut. (*)



