Januari 18, 2026

Sidrap Tetapkan Aturan Baru Pakaian Dinas ASN: Khaki, Putih, Batik, dan Smart Casual!

Sidrap Pelopornews – Pemerintah Kabupaten Sidrap resmi membahas Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN). Rapat yang digelar Selasa, 20 Mei 2025 di ruang rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra, menghasilkan kesepakatan menarik terkait aturan berpakaian ASN di lingkungan Pemda Sidrap.

 

Peraturan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024. Aturan baru ini secara rinci mengatur jenis pakaian dinas, atribut, dan tata cara penggunaannya.

 

Berikut rinciannya:

– Senin & Selasa: Pakaian Dinas Harian Khaki

– Rabu: Pakaian Dinas Harian Kemeja Putih

– Kamis: Pakaian Dinas Batik/Tenun

– Jumat: Pakaian Smart Casual

– Sabtu (khusus 6 hari kerja): Pakaian Dinas Batik/Tenun

 

Pakaian taktikal atau pakaian lapangan hanya diperbolehkan untuk kegiatan di lapangan dan bukan untuk aktivitas kedinasan harian. Warna pakaian lapangan pun diatur secara khusus dalam Ranperbup ini. (

 

Yang menarik, kedisiplinan penggunaan pakaian dinas ASN ini akan menjadi salah satu indikator penilaian kinerja pegawai! Aturan baru ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme ASN di Kabupaten Sidrap. ( MsH )