Februari 10, 2026

Perubahan APBD 2025: Efisiensi Anggaran di Ujung Tombak Reformasi Keuangan Daerah

Efisiensi Anggaran: Rapat Tim Legislasi Bahas Perubahan APBD 2025 Kab.Sidrap

Sidrap Pelopornews – Rapat Tim Legislasi pada Rabu, 14 Mei 2025, menghasilkan sorotan tajam terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Perubahan Perbup Penjabaran APBD TA. 2025. Dipimpin Asisten Administrasi Umum, rapat dihadiri oleh para pejabat kunci, termasuk asisten pemerintahan dan kesra, asisten perekonomian dan pembangunan, plt. Kabag Bapenda, Kabag BKAD, Kabag Hukum, auditor madya Inspektorat, dan perancang perundang-undangan Bagian Hukum Setda.

 

Asisten III membuka rapat dengan menekankan pentingnya kesesuaian Ranperbup dengan regulasi yang ada, mengingat angka-angka substansial telah dibahas di tingkat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Fokus utama rapat adalah efisiensi anggaran, sejalan dengan amanat Inpres 1 Tahun 2025 dan Kepmenkeu 29 Tahun 2025.

 

Kabag Hukum memberikan catatan penting terkait lampiran Permendagri 77 Tahun 2020, yang mengatur mekanisme perubahan Perda APBD dan Perbup penjabaran APBD. Lebih lanjut, perancang perundang-undangan menyoroti praktik penggunaan rekening hibah oleh SKPD untuk belanja bantuan sosial. Hal ini dinilai perlu diperbaiki karena proses perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawabannya berbeda. Rapat merekomendasikan asistensi RKA-DPA SKPD untuk mengidentifikasi dan memperbaiki item belanja yang tidak sesuai, guna mencegah catatan negatif dalam pengelolaan keuangan daerah. Rapat ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan efisien. ( MsH )