Januari 20, 2026

Anggota DPRD Gorontalo Terancam Sanksi Usai Video Kontroversial Viral: Diduga Mabuk dan Singgung “Rampok Uang Negara”  

SGN_09_20_2025_1758327959383

Gorontalo,Pelopornews, 20 September 2025 – Wahyudin Moridu, seorang anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi PDI Perjuangan, menjadi pusat perhatian publik setelah video dirinya yang kontroversial beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, Wahyudin terdengar melontarkan pernyataan yang dianggap tidak pantas terkait penggunaan uang negara.

 

Kronologi Kejadian

 

Pada Kamis, 17 September 2025, sebuah video singkat yang menampilkan Wahyudin Moridu menjadi viral. Dalam video tersebut, Wahyudin, yang sedang berada di dalam mobil, mengatakan, “Kita menuju Makassar menggunakan uang negara, kita rampok aja uang negara ini! Kita habiskan aja! Biar negara ini makin miskin! Siapa zi!? Wahyudin Moridu! Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, nanti 2031 berenti uwti! Masih lama!”. Ia juga menyebut akan membawa “hugell (hubungan gelap)” ke Makassar dengan uang negara.

 

Reaksi Publik dan Klarifikasi

 

Pernyataan Wahyudin tersebut langsung memicu reaksi keras dari masyarakat, warganet, dan berbagai elemen sipil. Banyak yang menilai bahwa ucapan “merampok uang negara” tidak pantas diucapkan oleh seorang pejabat publik. Warganet bahkan mendesak agar Wahyudin dipecat dari jabatannya karena dianggap mencoreng nama baik DPRD.

 

Menanggapi hal ini, Wahyudin Moridu menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Ia mengaku tidak menyadari apa yang diucapkannya dan tidak mengetahui bahwa percakapan tersebut direkam. Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo telah memanggil Wahyudin untuk mengklarifikasi video tersebut. Menurut BK, Wahyudin mengaku dalam kondisi tidak sadar atau mabuk akibat mengonsumsi minuman keras sejak malam hingga pagi hari saat perjalanan menuju bandara. Keberadaan botol minuman keras di dalam mobil saat video direkam juga menjadi sorotan BK.

 

Sorotan terhadap LHKPN

 

Di tengah ramainya perbincangan mengenai video tersebut, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Wahyudin Moridu juga turut menjadi perhatian. Berdasarkan laporan terakhir yang disampaikan ke KPK pada 31 Desember 2024, total kekayaan Wahyudin tercatat sebesar Rp 198 juta. Namun, beberapa sumber menyebutkan bahwa LHKPN-nya menunjukkan angka minus Rp 2 juta karena utang yang melebihi aset yang dimiliki.

 

Rincian aset Wahyudin Moridu dalam LHKPN adalah sebagai berikut:

 

– Tanah dan Bangunan: Rp 180.000.000 (tanah dan bangunan seluas 2.000 m²/72 m² di Kabupaten Boalemo, diperoleh dari warisan)

– Kas dan Setara Kas: Rp 18.000.000

– Utang: Rp 200.000.000

 

Ancaman Sanksi dan Proses Hukum

 

Akibat berita yang viral ini, Wahyudin Moridu terancam mendapatkan sanksi dari partainya, PDI Perjuangan, serta berpotensi kehilangan statusnya sebagai anggota DPRD. PDI Perjuangan menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap Wahyudin terkait pelanggaran etika yang dilakukannya.

 

Latar Belakang Wahyudin Moridu

 

Wahyudin Moridu adalah anggota DPRD Provinsi Gorontalo periode 2024-2029 yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) 6, meliputi Kabupaten Boalemo dan Pohuwato. Ia juga merupakan anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo dan dikenal aktif dalam menyuarakan isu-isu masyarakat. Sebelumnya, Wahyudin pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Boalemo periode 2019-2024.

 

Disclaimer:

 

– Berita ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber media daring yang disebutkan di atas.

– Penyusunan berita ini bertujuan untuk memberikan informasi yang akurat dan berimbang kepada publik.

– Kami menyadari bahwa kasus ini masih dalam proses penanganan oleh pihak-pihak terkait, dan informasi lebih lanjut mungkin akan tersedia di kemudian hari.

– Kami berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada publik seiring dengan adanya perkembangan baru.

 

Semoga berita ini memberikan gambaran yang jelas dan komprehensif mengenai kasus yang sedang menjadi perhatian publik ini.