April 29, 2026

Bendahara Desa Peonea Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 648 Juta

Morowali utara Pelopornews info – Polisi telah resmi menetapkan Bendahara Desa Peonea, Kecamatan Mori Atas, Alfets Risal Tampoma alias Risal sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana desa tahun 2023 dan 2024. Penetapan ini dilakukan setelah adanya bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan tersebut.

 

Kanit Tipikor Polres Morowali Utara, IPTU Amara, membenarkan penetapan tersangka tersebut. “Iya, kami sudah menetapkan tersangka bendahara Peonea terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Peonea tahun 2023 dan 2024,” ujar IPDA Amara kepada awak media

 

Tersangka Risal diduga menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, termasuk investasi bodong dan melunasi pinjaman di salah satu bank. Kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan ini mencapai Rp 648.692.101,00.

 

Saat ini, pihak kepolisian tengah mengusut aliran dana tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. Polisi mengimbau masyarakat dan perangkat desa untuk lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran, guna mencegah tindak pidana korupsi yang dapat merugikan negara serta masyarakat desa.

 

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi dana desa di Indonesia. Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana desa untuk mencegah tindak pidana korupsi di masa depan.