Polres Morowali Utara Tindak Tegas Pelajar yang Mengemudi Tanpa SIM
Pelopornews.info – Polres Morowali Utara akan segera mengambil tindakan tegas terhadap pelajar yang mengemudikan kendaraan di bawah umur serta pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Morowali Utara terkait larangan membawa kendaraan roda dua dan roda empat ke sekolah.

Kasat Lantas Polres Morowali Utara, AKP Budi Prasetyo, SH, menegaskan bahwa kebijakan ini telah melalui koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk hasil rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kabupaten Morowali Utara bersama Subdit Kamsel Ditlantas Polda Sulteng.
Dalam waktu dekat, pihak kepolisian akan melakukan sosialisasi kepada siswa dan masyarakat sebelum akhirnya mengambil tindakan hukum terhadap pelanggaran yang ditemukan. Sosialisasi ini akan difokuskan pada pentingnya memiliki SIM dan mengikuti aturan lalu lintas.
Menurut AKP Budi Prasetyo, tahap awal dari kebijakan ini akan difokuskan pada sosialisasi dan imbauan kepada para pelajar. Petugas lalu lintas akan memberikan edukasi baik saat pengaturan lalu lintas pagi (Gatur Pagi) maupun saat patroli.
Selain itu, Unit Kamsel juga akan masuk ke sekolah-sekolah untuk mengingatkan para siswa mengenai aturan larangan membawa kendaraan ke sekolah. Setelah tahap sosialisasi ini selesai, paling lama dalam waktu satu bulan, pihak kepolisian akan melakukan tindakan hukum dengan memberikan blangko E-Tilang.
Tindakan hukum yang akan diterapkan merujuk pada Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa seseorang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya tanpa memiliki SIM dapat dikenai sanksi hukum.
Polres Morowali Utara juga berharap adanya peran aktif dari pemerintah daerah dalam menyediakan solusi transportasi umum bagi pelajar. Larangan ini harus diimbangi dengan ketersediaan sarana transportasi yang memadai agar siswa tetap dapat berangkat ke sekolah dengan aman dan nyaman tanpa harus mengendarai kendaraan sendiri.

Dinas Pendidikan Morowali Utara telah mengeluarkan surat edaran yang menegaskan larangan bagi siswa untuk membawa kendaraan ke sekolah. Kepala sekolah dan para guru diminta untuk melakukan pengawasan terhadap penerapan aturan ini di lingkungan sekolah masing-masing.
Dengan adanya kerja sama antara kepolisian, pemerintah, dan pihak sekolah, diharapkan aturan ini dapat berjalan efektif guna meningkatkan keselamatan di jalan serta menekan angka kecelakaan yang melibatkan pelajar di Morowali Utara. (*)





