CATATAN KRITIS PEMILIHAN KETUA RT
Pelopornews.info|Kutai Kartanegara-Panitia Pemilihan Rukun Tetangga (RT) Tingkat Kelurahan Muara Jawa Ulu Tahun 2024, informasi nya akan menggelar pemilihan Ketua RT diberbagai RT di Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa. Kabupaten Kutai Kartanegara.
Proses tahapan pemilihan Ketua RT, telah terencana dengan baik dan terjadwal, dari Masa Waktu pendaftaran bakal calon, sosialisasi/ kampanye, Hari H pemungutan suara sampai pada agenda Penetapan calon terpilih.
Pemilihan Ketua RT telah diatur secara normatif didalam Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 38 Tahun 2022, Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan Dan Lembaga Adat Desa/Kelurahan, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Peraturan ini dibuat berdasarkan ketentuan Pasal 153 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, sebagai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Upaya proses pemilihan Ketua RT periode Tahun 2025-2030, patut memperoleh apresiasi positif, hal ini sebagai sebuah langkah maju dan sangat demokratis, dalam proses mewujudkan demokratisasi di tingkat RT, yang berbeda dari proses pemilihan Ketua RT dari tahun tahun sebelumnya.
Menurut hemat penulis, berdasarkan Peraturan Bupati No 38 Tahun 2022, ada beberapa hal yg perlu diperjelas agar tidak menjadi persolan, baik secara hukum maupun secara sosial nantinya, diantara nya ;
1. Pasal 16 ayat (1), Pemilihan Pengurus RT dilaksanakan melalui musyawarah mufakat atau aklamasi. Selanjutnya pada ayat (2), dalam hal musyawarah mufakat atau aklamasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, pemilihan Pengurus RT dilakukan melalui pemungutan suara.
2. Apabila Pemilihan Ketua RT dilakukan berdasarkan pemungutan suara, sesuai Pasal 15 ayat (3) Panitia terdiri dari perangkat Desa/Kelurahan serta unsur masyarakat dan ayat (5) Susunan panitia pemilihan pengurus RT sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) harus melibatkan unsur perempuan. Apabila komposisi kepanitiaan tidak memenuhi unsur sebagai dimaksud diatas, maka secara hukum, kepanitiaan tersebut cacat hukum dan termasuk seluruh keputusan yang di tetapkan dalam berita acara pemilihan Ketua RT. (Tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat).
3. Persyaratan berdomisili di wilayah RT setempat, sesuai peraturan perundangan diatas, tidak mempersoalkan seorang bakal calon Ketua RT masih berstatus rumah kontrak (tidak harus memiliki rumah sendiri).
4. Persyaratan bakal calon Ketua RT tidak memiliki catatan kriminal; sebaiknya dipertegas dengan adanya bukti secara otentik, seperti SKCK yg diterbitkan dari pihak kepolisian setempat.
5. Pasal 14 ayat (2) Pengurus RT dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus lembaga kemasyarakatan lainnya dan dilarang menjadi anggota partai politik. (Diperlukan surat pernyataan yang membuktikan perihal dimaksud).
6. Daftar Pemilih Tetap (DPT), sebagai pemilik hak suara calon Ketua RT perlu di pertegas, apakah yang boleh memilih ketua RT selain yg memiliki KTP / KK di wilayah RT tersebut atau warga yg berdomisili di RT tersebut namun memiliki KTP luar Muara Jawa. Hal ini perlu diantisipasi agar status DPT jelas dan tegas. (DPT tersebut diumumkan di wilayah RT masing masing seperti di pos Ronda RT dan lain sebagainya).
Beberapa catatan Kritis diatas, bukan merupakan penolakan adanya proses pemungutan suara pemilihan Ketua RT, melainkan sebagai suatu saran dan masukan, agar proses pemilihan Ketua RT diharapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sekaligus menjaga proses pemilihan Ketua RT sesuai dengan prinsip Pemilihan umum yakni; mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
Muara Jawa, 12 Desember 2024.
Andi Firman. SH. Ketua Forum Gerbang Nusantara dan
Pemerhati Sosial, Politik dan Lingkungan di Kecamatan Muara Jawa.




