April 25, 2026

Dinas DPMPTSP Bungkam,Proyek Gudang Baru Bulog Sidrap Disorot, Pembangunan Dimulai Meski Izin Belum Terbit

IMG_20260121_123958_718

PELOPORNEWS.INFO,SIDRAP – Keberadaan proyek pembangunan gudang komoditas Pangan Perum Bulog di Kompleks Pergudangan Arawa, kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), terus menuai polemik. Pasalnya, pembangunan dua unit gudang baru tersebut diketahui belum mengantongi izin resmi dari dinas terkait, meski aktivitas konstruksi telah berjalan sejak November 2025 lalu.

Proyek dengan Anggaran Rp25 miliar  lebih ini dikerjakan oleh PT Bumi Palapa Perkasa dengan  Pengawas CV Infinity Consultan.

Awalnya, pembangunan tersebut diasumsikan sebagai kegiatan renovasi. Namun, pandangan itu berbeda dengan hasil penjelasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sidrap.
Kepala Bidang Cipta Karya PUPR Sidrap, Andi Zulkarnaen, menegaskan bahwa proyek tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai renovasi. Menurutnya, perubahan yang dilakukan bersifat total, baik dari segi bentuk maupun ukuran bangunan.
“Kalau dilihat dari kondisi di lapangan, itu bukan renovasi. Bentuk dan ukuran bangunan berubah total. Dulu ada tujuh bangunan gudang yang berjejer, sementara rencana pembangunan saat ini hanya dua bangunan dengan kapasitas  3.500 ton,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa  pihaknya sudah melayangkan surat teguran kepada pihak Kontraktornya,

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan dan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sidrap, Arnol Baramuli, saat dikonfirmasi pada Kamis (22/1/2026), menyampaikan bahwa PU sudah melayangkan surat teguran,,

Di sisi lain, Wakil Pimpinan Perum Bulog Sidrap, Hery Susianto, mengakui bahwa pembangunan dua gedung baru di Kompleks Bulog Arawa memang belum mengantongi izin PBG. Namun, pihaknya telah menindaklanjuti proses penawaran izin dari konsultan dan berkoordinasi dengan  Bulog Pusat.
“Benar, izin PBG masih berproses. Kami sudah menindaklanjuti penawaran dari konsultan untuk pengurusan izin ke Bulog  pusat. Setelah rekomendasi dari pusat keluar, barulah kami akan berkoordinasi dengan dinas perizinan daerah,” ujar Hery saat dikonfirmasi media pada Rabu (21/1/2026).
Ia menambahkan,
“Untuk sementara ini, izin prinsip dari pusat masih berproses. Gudang ini sangat dibutuhkan untuk menampung hasil panen tahun 2026, sehingga pembangunan berjalan paralel. Jika izin kepengurusan sudah turun, kami akan segera melengkapi seluruh persyaratan bangunan,” tutupnya.
Polemik ini pun menjadi sorotan publik, terutama terkait kepatuhan terhadap regulasi perizinan pembangunan gedung, sekaligus pentingnya transparansi dalam proyek strategis milik BUMN di daerah.(UM)