DPRD Mamuju Tengah Gelar Paripurna Strategis: Serah Terima LKPJ 2025 hingga Rencana Efisiensi Struktur Pemerintahan
Mamuju Tengah Pelopornews – Sidang paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, pada Senin (30/3/2026) bukan sekadar agenda formal. Dipimpin oleh Wakil Ketua I Hamka didampingi Wakil Ketua II Sulmi, serta dihadiri Bupati Arsal Aras, jajaran pimpinan DPRD, Sekda Litha Febriani, dan seluruh kepala SKPD, pertemuan ini menjadi momen krusial pertanggungjawaban dan perencanaan pelayanan publik yang lebih baik.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Arsal Aras secara resmi menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025. Dokumen ini disusun berlandaskan PP Nomor 13 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2019, memuat gambaran utuh capaian program selama satu tahun terakhir, termasuk aspek yang belum berjalan maksimal.
“Laporan ini bukan sekadar kewajiban aturan, melainkan bukti komitmen kami bahwa setiap kebijakan dan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat,” tegas Arsal. Ia juga mengakui masih ada kekurangan dan harapan warga yang belum terpenuhi, sehingga membutuhkan masukan konstruktif dari DPRD untuk perbaikan ke depan.
Selain penyerahan LKPJ, sidang ini juga membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting, yakni Ranperda Kelembagaan Daerah dan Ranperda Inisiatif Penetapan Desa.
Khusus untuk Ranperda Kelembagaan Daerah, Bupati Arsal menyampaikan bahwa struktur organisasi saat ini dinilai masih “gemuk”, yang berdampak pada pelayanan publik berbelit, tumpang tindih kewenangan, dan lambatnya pembangunan. Masalah diperparah dengan keterbatasan anggaran, di mana beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bahkan kekurangan biaya operasional untuk menjalankan tugasnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah mengusulkan sejumlah langkah reformasi kelembagaan, antara lain:
– Penggabungan empat OPD menjadi satu unit yang lebih terpadu dan efisien
– Penggabungan tiga sub-unit urusan pemerintahan di lingkungan Sekretariat Daerah
– Peningkatan tipologi empat OPD dari Tingkat Pelaksana Bantuan menjadi Tingkat Pelaksana Gabungan guna mengoptimalkan pelayanan





