Perkuat Akuntabilitas & Efisiensi, DPRD Mamuju Tengah Gelar Paripurna Bahas LKPJ dan Reformasi Kelembagaan
MAMUJU TENGAH PELOPORNEWS– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju Tengah menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati serta Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Kelembagaan Daerah dan Penetapan Desa. Acara berlangsung di Aula Kantor DPRD, Kamis (2/4/2026).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD, Sulmi, ini menjadi momentum penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Dalam sambutannya, Sulmi menegaskan bahwa LKPJ bukan sekadar dokumen formalitas, melainkan bukti nyata pertanggungjawaban kinerja tahunan.
“LKPJ Bupati ini adalah wujud komitmen dan ketegasan pemerintah daerah terhadap transparansi pengelolaan anggaran. Setiap kebijakan yang diambil dan setiap rupiah yang dibelanjakan harus bisa dipertanggungjawabkan sepenuhnya kepada masyarakat,” tegas Sulmi.
Sebagai mitra strategis, pihaknya juga menegaskan komitmen DPRD untuk terus memberikan masukan dan kritik yang konstruktif. Tujuannya agar kinerja pemerintah daerah semakin maksimal dan benar-benar fokus pada kepentingan rakyat.
Reformasi Birokrasi untuk Pelayanan Lebih Optimal
Selain membahas pertanggungjawaban kinerja, sidang ini juga mengagendakan pembahasan Ranperda tentang Perubahan Kelembagaan Daerah. Langkah ini dinilai sangat krusial ditengah tantangan efisiensi anggaran secara nasional.
Sulmi menjelaskan, penataan struktur organisasi dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja. Hal ini menjadi solusi agar beban belanja operasional dapat ditekan, sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat yang selama ini dirasa belum maksimal.
“Penataan kelembagaan ini penting agar tugas pokok dan fungsi perangkat daerah berjalan lebih ringkas, cepat, dan tepat sasaran,” ujarnya.
Tak hanya itu, pembahasan mengenai Ranperda Penetapan Desa juga menjadi agenda penting untuk memberikan kepastian hukum status desa serta penataan wilayah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Bupati Mamuju Tengah Arsal Aras, Sekretaris Dewan (Sekwan) Sakaria K, para Anggota DPRD, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah.





