Juni 23, 2026

DPRD Mamuju Tengah, Pemda, dan Perusahaan Sawit Sepakat Benahi Tata Kelola Pembelian TBS

SGN_06_23_2026_1782200264504

MAMUJU TENGAH PELOPORNEWS– Langkah nyata untuk mengatasi berbagai persoalan di industri kelapa sawit, mulai dari keadilan harga hingga antrean panjang kendaraan, diambil di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Mamuju Tengah. Pada Senin (22/6/2026), Komisi II DPRD memimpin pertemuan penting yang melahirkan kesepakatan bersama antara pihak legislatif, pemerintah daerah, serta jajaran pengelola perusahaan sawit yang beroperasi di wilayah ini.

Pertemuan ini digelar merespons kendala yang masih dirasakan petani maupun pelaku usaha, terutama terkait mekanisme pembelian Tandan Buah Segar (TBS) yang belum maksimal. Dari pembahasan yang mendalam, disepakati sepuluh poin utama yang menjadi pedoman pelaksanaan ke depan:

✅ Pembelian Berkeadilan – Perusahaan wajib menerapkan sistem pembelian yang adil, manusiawi, dan merata bagi seluruh pemasok.

 

✅ Pengawasan Tegas – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian diberi peran ketat memantau sekaligus menjatuhkan sanksi tegas jika ditemukan praktik mempermainkan harga atau sengaja menunda pembelian hingga buah menurun mutunya.

 

✅ Larangan Manipulasi – Segala upaya menekan harga dengan alasan yang tidak rasional akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

 

✅ Pemecahan Antrean – Perusahaan diminta memperbanyak titik penerimaan buah dan memetakan wilayah pasokan agar waktu tunggu maksimal ditekan hingga 2–3 hari saja.

 

✅ Siap Hadapi Kenaikan Pasokan – Dalam jangka panjang, perusahaan didorong menambah kapasitas tangki simpan, kapal angkut CPO, serta menambah atau memperluas pabrik agar kapasitas produksi mencapai minimal 60 ton/jam. Hal ini mengantisipasi bertambahnya lahan kebun serta aliran pasokan dari luar daerah maupun luar provinsi.

 

✅ Bangun Kemitraan Modern – Mulai saat ini, perusahaan wajib merintis kemitraan luas dengan petani swadaya, mendorong pembentukan koperasi modern agar rantai pasokan lebih tertib dan antrean berkurang.

 

✅ Kerja Sama Antar‑Perusahaan – Saat panen raya, diatur pembagian beban terima buah; didorong kerja sama saling menerima pasokan antarperusahaan baik di dalam Mamuju Tengah maupun lintas wilayah seperti Pasangkayu, Mamuju, hingga sampai ke wilayah Kalimantan.

 

✅ Harga Berkeadilan – Penetapan harga mengacu pada harga pasar CPO, inti sawit, biaya operasional, dan mutu buah, namun tetap menjaga keseimbangan yang adil dan proporsional bagi petani.

 

✅ Keamanan Jalan Raya – Mengantisipasi risiko kecelakaan akibat antrean di pinggir jalan poros, setiap perusahaan wajib menambah petugas pengatur lalu lintas di lingkungan pabrik dan jalur masuk.

 

✅ Solusi Menyeluruh – Diterapkan penyeragaman harga, kerja sama terima buah lintas perusahaan, serta sistem parkir dan jadwal pengiriman teratur (sistem jadwal waktu) di luar badan jalan umum agar tertib dan aman.

 

Berita acara kesepakatan ini ditandatangani secara resmi oleh seluruh peserta rapat, antara lain: Ketua Komisi II Yulius Sanusi beserta anggota, Ketua Komisi III Herman MT., Asisten Administrasi Umum Herianto, S.Pd., MM., Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Ir. H. Amrullah, SP., M.Si., serta perwakilan perusahaan sawit: PT. Surya Raya Lestari II, PT. MAS, PT. Trinity, PT. Global, dan PT. WKSM.

 

Kesepakatan ini menjadi landasan kuat agar sektor perkebunan kelapa sawit di Mamuju Tengah tumbuh sehat, menguntungkan semua pihak, dan tertata rapi sesuai harapan masyarakat.