Eksekusi Lahan Di Kecamatan Campalagian Berlangsung Ricuh,37 Orang Diamankan,14 Tersangka
Polman,Pelopornews-Kericuhan eksekusi lahan dan 6 unit rumah di Dusun Palludai, Desa katumbangan Lemo,Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar(Polman),Provinsi Sulawesi Barat,14 Orang telah dijadikan tersangka.Hal tersebut disampaikan Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko saat Press Releasenya,diruang Pola Rupatama,Kamis, 10/07/2025.
Awalnya,Polres Polman mengamankan 37 orang terduga pelaku anarkis tindak kekerasan secara bersama sama,dan 36 Orang telah diambil keterangan nya(diperiksa),dalam pemeriksaan tersebut, 22 Orang telah dipulangkan ke keluaraga masing-masing,karena tidak ditemukan bukti yang cukup dalam keterlibatan nya,akhirnya mereka dipulangkan,dan dikenakan wajib lapor, selebihnya, 14 Orang telah dijadikan tersangka
“Dari 14 tersangka, antara lain,3 orang ditemukan membawa senjata tajam,dikenakan Undang undang darurat nomor 2 tahun 1951,dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, 2 Orang terlibat penghasutan tindak pidana kekerasan,dikenakan pasal 160 KUHP,dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan 9 Orang melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama,mereka disangkakan pasal 170,ayat 2 KUHP,dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan”, jelas Kapolres Polman, AKBP. Anjar Purwoko.

Kapolres menegaskan,saudara Jamaluddin selaku Kepala Puskesmasikut diamankan saat kericuhan, karena berada dikerumunan massa pelaku pelemparan, bahkan kami juga memiliki bukti yang kuat,bawa ia ikut melakukan pelemparan.setelah ia diamankan,karena keterbatasan porsenil, sejumlah warga berhasil lolos melakukan pemukulan terhadap Jamaluddin, dan akibat dari pemukulan tersebut, 4 Orang telah dijadikan tersangka,”, tegas nya.
Atas adanya informasi di Medsos,sambung Kapolres,bahwa Jamaluddun ini adalah korban salah tangkap, Ia menjelaskan dan meluruskan, bahwa konsep dari penangkapan,itu berbedah dengan mengamankan.Jamaluddin ini bukan ditangkap, tapi ia diamankan karena diduga melakukan pelemparan. Sama halnya dari 37 Orang tersebut, namun Jamaluddin hingga saat ini belum bisa diambil keterangan nya karena masih tahap perawatan Di Rumah sakit Hj. A. Depu Polewali”,terang Kapolres.
Kapolres lebih lanjut menjelaskan,bahwa sebelum dilakukan pelaksanaan eksekusi, terlebih dahulu kami melakukan beberapa kali rapat koordinasi, termasuk rapat bersama pihak Pengadilan Negeri Polewali, terkait bagaimana caranya bisa dilakukan mediasi terhadap kedua bela pihak agar tidak terjadi hal-hal yang tudak diinginkan. Rapat koordinasi terakhir yang kami lakukan diselenggarakan dilokasi obyek sengketa dengan menghadirkan sejumlah pihak, termasuk pihak termohon dan pemohon,juga termasuk pemilik 3 unit rumah yang dapurnya sebahagian masuk dalam lokasi obyek sengketa
“Rapat terakhir,kami meminta kepada pemohon agar 3 rumah tersebut diikhlaskan untuk tidak dilakukan pembongkaran, dan Alhamdulillah dengan upaya kami,termasuk melalui kepala Desa Katumbagan Lemo membuahkan hasi,dengan pemohon mengikhlaskan 3 rumah tersebut tidak dibongkar, bahkan sesuai putusan PN Polewli lokasi menjadi hak milik pemilik 3 rumah tersebut “, jelas Kapolres Polman AKBP. Anjar Purwoko.
AKBP Anjar Purwoko sambungnya, Saat kericuhan,kami hanya bertahan selama 3 jam lebih dari lemoaran batu dan bom melotov, sambil meminta kepada massa untuk tidak melakukan anarkis, namun arahan itu tidak diiindahkan,bahkan gas air mata yang disenprotkan kepada massa,juga tidak diindahkan, bahkan semakin melakukan pelemparan
“Akibat dari lemparan tersebut, 9 orang petugas dari Polres Polman dan berimob mengalami luka lecet dan luka bakar dan dilarikan kerumah sakit,jam 12.30 siang massa anarkis tidak juga mundur,akhirnya kami mendobrak dan menguasai lokasi dan berhasil mengamankan 37 Orang terduga pelaku”, Pungkas Anjar Purwoko. (Skr)



