Kadis PUPR Sidrap Tegur CV. Bina Raya, Pekerjakan Anak dibawah Umur.
PELOPORNEWS.INFO,Sidrap – Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menindaklanjuti laporan terkait dugaan keterlibatan anak di bawah umur dalam proyek pembangunan rebat beton di Lingkungan III Wala, Kelurahan Batu, Kecamatan Pitu Riase.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Bina Raya dengan nilai kontrak Rp183.260.000 itu bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan memiliki masa pelaksanaan dari 15 September hingga 13 Desember 2025.
Kepala Dinas PUPR Sidrap Rasyid angkat bicara menanggapi pemberitaan yang beredar di sejumlah media daring.
Ia mengaku baru mengetahui informasi tersebut dan langsung memerintahkan jajarannya untuk melakukan penelusuran.
“Terima kasih atas informasinya. Sampai saat ini kami belum menerima laporan resmi, tapi saya sudah minta PPK untuk menegur rekanan agar menghentikan keterlibatan anak-anak di bawah umur,” tegas Rasyid saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Sebelumnya, dugaan penggunaan pekerja anak di proyek tersebut pertama kali disampaikan oleh Anggota DPRD Sidrap, Andi Tenri Sangka, yang dikenal sebagai Koboy dari Timur.
Setelah mendapat laporan dari masyarakat, ia turun langsung ke lokasi proyek untuk melakukan pengecekan.
“Hasil peninjauan kami menunjukkan memang ada indikasi pekerja anak di bawah umur. Ini pelanggaran serius terhadap undang-undang ketenagakerjaan,” ujarnya.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 68, yang secara tegas melarang pengusaha mempekerjakan anak di bawah usia 18 tahun, kecuali dalam kondisi dan syarat tertentu.
“Kami berharap kontraktor segera mengevaluasi pekerjanya dan memastikan hal ini tidak terulang lagi di proyek pemerintah,” tambahnya.
Sementara itu, pihak kontraktor CV Bina Raya, melalui perwakilannya Aldi, membenarkan adanya dua anak yang sempat ikut bekerja di lokasi proyek.
Namun, ia menegaskan bahwa keterlibatan kedua anak tersebut tidak bersifat permanen.
“Iya, memang ada dua anak yang ikut bantu kemarin, tapi hanya sebentar. Mereka datang pas libur sekolah dan minta bantu supaya dapat uang jajan. Setelah ditegur, langsung kami hentikan,” jelasnya melalui pesan WhatsApp.
Meskipun pekerjaan anak tersebut telah dihentikan, kasus ini tetap menjadi perhatian serius publik.
Dinas PUPR menegaskan bahwa seluruh kontraktor di Kabupaten Sidrap wajib mematuhi regulasi ketenagakerjaan dan memastikan tidak ada pelibatan anak di bawah umur dalam proyek pemerintah.
“Kami akan terus memantau di lapangan agar kejadian seperti ini tidak terulang,” tutup Rasyid.



