Koboy dari Timur Soroti CV. Bina Raya, Dugaan Pekerjaankan Anak dibawa Umur.
PELOPORNEWS.INFO,Sidrap – Proyek pembangunan rebat beton di Lingkungan III Wala, Kelurahan Batu, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap, menuai sorotan publik setelah muncul dugaan bahwa pekerjaan tersebut melibatkan anak di bawah umur.
Informasi tersebut pertama kali diterima oleh Anggota DPRD Sidrap, Andi Tenri Sangka, yang dikenal luas dengan sebutan Koboy dari Timur.
Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, ia langsung turun ke lokasi untuk memantau aktivitas di area proyek.
“Hasil peninjauan kami di lapangan menunjukkan memang ada indikasi pekerja anak di bawah umur di lokasi proyek,” ujarnya.
Menurutnya, proyek tersebut dikerjakan oleh CV Bina Raya dengan nilai kontrak Rp183.260.000, bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), dan memiliki masa kerja mulai 15 September hingga 13 Desember 2025.
Andi Tenri Sangka menegaskan, praktik mempekerjakan anak di bawah umur merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Pasal 68 undang-undang tersebut secara jelas melarang pengusaha mempekerjakan anak di bawah usia 18 tahun, kecuali dalam kondisi dan syarat tertentu. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Ia pun meminta pihak kontraktor agar segera melakukan evaluasi dan mengganti pekerja yang masih di bawah umur.
“Kami berharap pihak CV segera memperbaiki hal ini dan memastikan tidak ada lagi pekerja anak di lokasi proyek pemerintah,” tambahnya saat ditemui di salah satu warkop di Sidrap, Senin (3/11/2025).
Terpisah, pihak kontraktor dari CV Bina Raya, Aldi, membenarkan adanya dua anak yang sempat membantu di proyek tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa hal itu terjadi karena keduanya datang saat libur sekolah dan meminta izin untuk membantu demi mendapatkan uang jajan tambahan.
“Iya, memang ada dua anak yang ikut membantu kemarin, tapi hanya sebentar. Mereka baru kerja sekitar tiga meter lalu kami hentikan setelah ditegur,” kata Aldi melalui pesan WhatsApp.
Meski telah dihentikan, kasus ini tetap mendapat perhatian serius dari masyarakat dan kalangan legislatif Sidrap, yang menilai bahwa setiap pekerjaan yang menggunakan dana publik harus berjalan sesuai aturan dan menjunjung prinsip perlindungan anak.(Um)


