Januari 20, 2026

 “Kasus Tanah di Sidrap Berputar: Petani Jadi Terdakwa Penyerobotan, Ada Apa?”

20250821_155121

Sidrap, Pelopornews – Ambo Asse, seorang petani asal Kelurahan Empagae, Sidrap, tidak bisa lagi menyembunyikan kekesalannya. Ia merasa menjadi korban ketidakadilan dalam kasus penyerobotan tanah yang menimpanya. Dengan nada tinggi, ia menuding ada oknum penyidik Polres yang bermain mata dalam kasus ini.

 

“Kasus yang sudah saya jalani, malah jadi petaka buat saya,” ujarnya dengan geram.

 

Pria yang akrab disapa Pompong ini menjelaskan bahwa pada tahun 2015, ia dilaporkan oleh Andi Parenrengi bersaudara atas tuduhan penyerobotan dan pemalsuan. Kasus ini bahkan sampai ke Pengadilan Negeri dan membuatnya harus mendekam di penjara selama 2 bulan.

 

Tidak berhenti di situ, pada tahun 2019, ia kembali dilaporkan dengan kasus yang sama oleh Mappesessu, kuasa dari Andi Parenrengi. Kasus ini sempat bergulir hingga tahun 2021, sebelum akhirnya dihentikan oleh penyidik karena dianggap tidak ada unsur perbuatan melawan hukum dalam hal penyerobotan.

 

Namun, drama ini belum usai. Pada tahun 2022, Andi Parenrengi bersaudara kembali melaporkannya dengan kasus yang sama. Kasus ini berlanjut hingga ke Kejaksaan Negeri dan dinyatakan P21, hingga kini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Sidrap.

 

Pompong merasa ada kejanggalan dalam kasus yang dilaporkan pada tahun 2022 ini. Menurutnya, dalam BAP, pengakuan Andi Parenrengi justru menyebutkan kejadian pada tahun 2015.

 

“Saksi-saksi yang dihadirkan oleh Andi Parenrengi atau Jaksa Penuntut Umum, termasuk Saksi Ahli, juga menyatakan dalam persidangan tahun 2015,” ungkapnya dengan nada heran.

 

Lebih lanjut, ia menyoroti tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dalam fakta persidangan justru mengacu pada tahun 2021. Ia pun berharap agar oknum penegak hukum yang dianggap tidak jujur dan profesional juga diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

“Saya atas nama Ambo Asse selaku terdakwa hari ini, memohon kepada Bapak Kapolres, Bapak Kapolda, dan Bapak Kapolri agar penyidik yang memeriksa saya juga diperiksa. Saya juga memohon kepada Kejari, Kejati, Kejagung, beserta Komisi Kejaksaan agar memeriksa oknum Jaksa Penuntut Umum bernama Juanda, SH, karena ada yang rancuh dalam kasus ini,” tegasnya.

 

Pompong menambahkan, kasus yang dipersidangkan saat ini justru malah kasus yang terjadi pada tahun 2015.(*)