Januari 20, 2026

Pemerintah Kabupaten Sidrap Kembali Lakukan Pemangkasan Anggaran

Sidrap Pelopornews.info – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang Provinsi Sulawesi Selatan, mengambil langkah tegas dalam mengelola anggaran tahun 2025. Melalui Surat Edaran yang dikeluarkan pada 4 Maret 2025, Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menginstruksikan efisiensi belanja di seluruh perangkat daerah.

Langkah ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tentang penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah dalam APBD 2025. Selanjutnya, efisiensi ini akan dituangkan dalam perubahan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2024 tentang APBD 2025.

Dalam kebijakan ini, Bupati Sidrap menginstruksikan bahwa anggaran harus diarahkan pada pelayanan publik yang berdampak langsung pada masyarakat. *Beberapa kebijakan utama yang diterapkan adalah:*

– _Pemangkasan anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen_
– _Pengurangan belanja kegiatan seremonial, kajian, studi banding, seminar, serta publikasi yang tidak esensial_
– _Pembatasan pemberian honorarium_
– _Penyesuaian belanja hibah secara lebih selektif_
– _Pemangkasan pengeluaran yang tidak memiliki output terukur

Sekaitan hal tersebut, Bupati Sidrap menginstruksikan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk segera menyusun data efisiensi belanja mereka. Proses ini akan didampingi oleh Tim Asistensi Perencanaan Daerah (TAPD) mulai 4 hingga 25 Maret 2025.