Pemkab PPU Berencana Banding, Kuasa Hukum Warga Meragukan
Penajam Pelopornews – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda yang mengabulkan gugatan puluhan warga Kompleks Perumahan Korpri Griya Mutiara Indah, Kelurahan Sungai Parit, Penajam Paser Utara (PPU), telah menimbulkan polemik. Pemerintah Kabupaten PPU berencana mengajukan banding atas putusan tersebut, namun langkah ini diragukan oleh kuasa hukum warga.
PTUN Samarinda pada Kamis, 22 Mei 2025, memenangkan gugatan warga yang menuntut pencabutan Surat Keputusan (SK) Bupati PPU No. 500.17/190/2024 tentang Penetapan Subjek dan Objek Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 00001 dan HPL 00002 Perumahan Korpri Sungai Parit. Putusan ini membatalkan SK Bupati yang menetapkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas tanah yang diklaim warga telah dihibahkan kepada mereka.
Kuasa hukum warga, Suwandi, menyatakan keraguannya terhadap rencana banding Pemkab PPU. Ia berpendapat bahwa putusan PTUN sudah tepat dan mempertimbangkan aturan hukum yang berlaku. Suwandi optimistis Pemkab PPU, setelah mempelajari putusan secara detail, akan membatalkan rencana banding.
Sementara itu, Pemkab PPU, melalui Kepala Bagian Hukum Setkab PPU, Pitono, dan Sekretaris Kabupaten PPU, Tohar, menyatakan belum menerima salinan resmi putusan dan akan mempelajari putusan tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya. Meskipun demikian, keduanya menegaskan rencana untuk mengajukan banding.
Perseteruan ini bermula dari perselisihan terkait status lahan perumahan Korpri Griya Mutiara Indah. Warga mengklaim telah menerima hibah lahan tersebut selama kurang lebih 16 tahun, namun Pemkab PPU kemudian menerbitkan SK yang menetapkan HPL atas lahan tersebut. Gugatan warga diajukan pada November 2024 oleh 23 warga yang tercantum dalam berita ini.
Dengan rencana banding Pemkab PPU, sengketa lahan ini berpotensi berlanjut ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Putusan PTUN ini menyoroti pentingnya transparansi dan kejelasan dalam pengelolaan aset daerah serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (*)





