April 20, 2026

Penyebaran berita Hoax ,Tim pemenangan SARKANA’AH resmi laporkan Dr. Samsul Bahri S.ke polres sidrap

Pelopor news.info Sidrap–Dengan adanya berita Hoax yang beredar  group WhatsApp Formasi institut yang mengejutkan para penghuni grouf dimana diunggah oleh Dr.samsul Bahri ,sebuah berita yang dikemas dalam bentuk Poto.
Dengan beredarnya berita Hoaks tersebut membuat reaksi keras dari Syaharuddin Alrif, sekertaris DPW Nasdem Sulawesi Selatan,dan merasa keberatan terkait postingan tersebut
Menanggapi kejadian itu puluhan anggota tim pemenangan SARKANA’AH datang ke Mapolres sidrap Senin sore 12/8/2024 untuk melaporkan Dr.samsul Bahri dengan dugaan penyebaran berita Hoax yang sudah menyebar luas
Hal tersebut dibenarkan dengan adanya surat tanda bukti lapor Nomor.STPL/443/VIII/2024/SPKT.atas nama pelapor Ir.Suhardiman (55) Warga jalan kesejahteraan timur 9 BTP, kelurahan Tamalanrea Makassar
Adapun identitas terlapor,Dr.samsul Bahri (44) warga kecamatan maritengngae Kabupaten Sidrap
Berdasarkan isi surat tanda bukti lapor bahwa benar pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekitar jam 11.12 wita bertempat di media sosial jenis WhatsApp telah terjadi dugaan tindak pidana pencemaran nama baik,yang dilakukan oleh terlapor Lelaki Dr.Samsul Bahri , S.
Adapun kronologis singkat kejadian tersebut diatas menyebarkan berita bohong yang dikirim kedalam group WhatsApp (group Formasi institut dan
Info terkini)
Dimana berita yang dikirim terlapor tersebut berisikan berita bohong atau hoax dengan cara terlapor diduga mengedit berita salah satu media online yang terbitan tahun 2022 ,kemudian mengganti judul berita tersebut yang menyebutkan bahwa “Surya Paloh, DPW Nasdem sulsel siap boyong 821 kader ke rakernas”
Kemudian terlapor diduga mengubah berita tersebut menjadi”Syaharuddin Alrif ketemu Surya Paloh, kalau itu amanah dari pak ketum ,saya siap ambil alih ketua DPW Nasdem sulsel dari Rusdi “
Dan terlapor menyebarluaskan berita bohong tersebut ke group WhatsApp
Atas kejadian tersebut diatas pelapor merasa keberatan dan melaporkannya ke polres sidrap guna pengusutan lebih lanjut
Laporan tersebut dibenarkan dengan STPL/443/VIII/2024/SPKT.yang ditandatangani Bripka Muh.Yusran selaku penerima laporan (M)