April 26, 2026

Perbub No. 32 Tahun 2025 Diumumkan: Zakat ASN Mamuju Tengah Wajib Dijalankan, Tak Ada Tawar-Menawar Lagi  

SGN_03_10_2026_1773108316599

Pelopornews

MAMUJU TENGAH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju Tengah bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat menggelar sosialisasi penting terkait Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 32 Tahun 2025. Acara yang berlangsung di Aula A Kantor Bupati, Jalan Tammauni Pue Ballung, pada Senin (9/3/2026) ini menjadi langkah nyata dalam mengatur tata cara pemungutan zakat pendapatan, infak, dan sedekah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Mamuju Tengah.

Wakil Bupati Mamuju Tengah, Askary, menegaskan bahwa kebijakan ini telah melalui proses panjang dan matang sebelum resmi ditetapkan. Mulai dari tahap harmonisasi hingga pembahasan mendalam, semua telah dilalui sehingga aturan ini tidak lagi menjadi bahan perdebatan.

 

“Aturan ini tidak lagi menjadi bahan perdebatan karena telah melalui berbagai tahapan sebelum ditetapkan. Termasuk proses harmonisasi dan pembahasan sebelumnya,” tegas Askary dengan tegas.

 

Ia pun mengingatkan seluruh pihak bahwa tidak ada lagi ruang untuk tawar-menawar terkait keputusan ini. Sebagai aturan resmi yang telah berlaku, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Mamuju Tengah wajib melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam Perbub tersebut dengan penuh tanggung jawab dan kesadaran.

 

Selain itu, Askary juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Baznas Kabupaten Mamuju Tengah. Menurutnya, peran Baznas sangat krusial dalam mendorong pengelolaan zakat yang lebih terarah, transparan, dan tentunya memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat luas.

 

Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang jelas dan komprehensif kepada seluruh ASN, sehingga pelaksanaan zakat, infak, dan sedekah dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta menjadi berkah bagi semua pihak.