April 2, 2026

Polres Morowali Utara Tetapkan 12 Tersangka dalam Kasus Bentrokan Antar Desa, Barang Bukti Sajam Diamankan

IMG-20250729-WA0002

Morowali Utara, Pelopornews – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka terkait bentrokan antara warga Desa Bimor Jaya dan Desa Keuno. Bentrokan yang terjadi pada 19 Juli 2025 tersebut mengakibatkan empat orang mengalami luka-luka, di mana salah satu korban harus menjalani operasi.

 

Kasatreskrim Polres Morowali Utara, AKP Arsyad Maaling, S.H., M.H., didampingi KBO Reskrim Iptu Theo Liling Sugi, S.H., memimpin langsung pengungkapan kasus ini di Ruang Aula Satreskrim Polres Morowali Utara, Selasa (29/7). AKP Arsyad menjelaskan bahwa penangkapan para tersangka merupakan tindak lanjut dari penyelidikan intensif pasca-bentrokan.

 

“Hingga hari ini, kami telah mengamankan 12 tersangka pasca bentrokan yang terjadi di simpang tiga Desa Mohoni, Kecamatan Petasia Timur,” ujar AKP Arsyad.

 

Adapun identitas kedua belas tersangka adalah NNL alias Nn (20), YD alias L (21), SDP alias S (24), YL alias A (19), MM alias M (24), AT alias A (40), dan FD (20). Selain itu, BYFB alias B (17) telah ditahan sejak Senin (21/7).

 

Pengembangan kasus terus dilakukan, dan personel Satreskrim kembali menetapkan serta menahan Lk. M (17) pada Selasa (22/7), Lk. A alias G (27) pada Kamis (24/7), serta Pr. EB yang ditahan pada Sabtu (26/7).

 

“Terakhir, kami mengamankan Lk.BK alias B (15), yang diantar oleh kakaknya ke kantor pada Sabtu (26/7) malam,” imbuh AKP Arsyad.

 

Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara pada Senin (28/7), Lk. BK alias B ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti memukul korban Lk. L menggunakan batu.

 

Saat ini, Lk. BK alias B, Lk. M, dan Lk. B diamankan di ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Morowali Utara. Mengingat ketiganya masih di bawah umur, maka terhadap mereka tidak dilakukan penahanan.

 

AKP Arsyad menambahkan, berdasarkan pengembangan kasus dan keterangan korban Lk.Y, tersangka Lk.YD alias L mengakui telah membacok pundak kanan belakang Lk.Y menggunakan parang jenis samurai. Setelah digunakan, parang tersebut disimpan di rumahnya di Desa Mohoni, yang kemudian dibakar massa.

 

“Pada Selasa (29/7) sekitar pukul 10.00 Wita, KBO Reskrim memimpin anggota ke rumah Lk.L dan menemukan barang bukti sebilah parang/samurai sepanjang 67 cm di antara puing-puing rumah Lk.L yang sudah terbakar. Diduga kuat, parang ini digunakan saat menganiaya Lk.Y,” terangnya.

 

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1), Subsidair Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)