Mei 30, 2026

Residivis Biadab Perkosa Kurir di Bulan Ramadan, Polisi Berhasil Bekuk Setelah 6 Hari Buron – IJS Apresiasi Kesigapan Petugas  

IMG-20260326-WA0004

Pelopornews

Mamuju Tengah, Kamis (26/3/2026) – Tindakan pemerkosaan yang dilakukan di bulan suci Ramadan bukan hanya melanggar hukum agama dan negara, tetapi juga dianggap memperberat dosa karena menodai bulan penuh berkah dan ampunan. Hal ini disampaikan Sirajuddin, Ketua Ikatan Jurnalis Sulbar (IJS) Kabupaten Mamuju Tengah, seiring dengan pengungkapan kasus keji yang menimpa seorang kurir perempuan berinisial SR (23 tahun).

 

“Pelaku merusak puasa korban secara paksa, yang merupakan pelanggaran hukum Islam dan juga hak asasi manusia,” tegasnya, menegaskan bahwa masyarakat Mamuju Tengah seharusnya mengecam keras tindakan biadab yang dilakukan oleh Darwin (29 tahun), atau yang sebelumnya dikenal dengan inisial DL.

 

Kronologis Kejahatan dan Penangkapan Pelaku

 

Peristiwa terjadi pada Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 13.30 WITA di Desa Wai Pute, Kecamatan Topoyo. Pelaku menggunakan modus licik dengan memesan makanan melalui korban dan meminta pengantaran ke lokasi perkebunan sawit yang sepi. Saat korban tiba, Darwin mengancamnya dengan sebilah parang, merampas dua unit handphone, lalu melakukan pemerkosaan.

 

Setelah kejadian, pelaku melarikan diri dan sempat berhasil kabur saat polisi melakukan penggerebekan di rumahnya di Karossa. Namun, setelah 6 hari pengejaran oleh tim gabungan Resmob Polresta Mamuju dan Polres Mamuju Tengah (dibantu Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Sulbar), pelaku akhirnya ditangkap pada Selasa (24/3/2026) di sekitar Jembatan Bolong saat hendak melarikan diri ke Majene menggunakan mobil travel. Dalam proses penangkapan, Darwin terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian betis kiri karena berusaha kabur dan mencoba melompat dari jembatan.

 

Pelaku Adalah Residivis dengan 5 Kasus Sebelumnya

 

Diketahui bahwa Darwin merupakan seorang residivis yang telah lima kali ditangkap dan divonis penjara untuk berbagai kasus, antara lain penganiayaan, pencurian rumah kosong, curanmor, dan peredaran uang palsu. Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi juga menemukan satu unit sepeda motor bukti yang merupakan hasil curanmor pada Desember 2025.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis: Pasal 473 ayat (1) jo Pasal 479 ayat (1) subs Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (pencurian dengan kekerasan, ancaman maksimal 9 tahun penjara), serta Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS, ancaman maksimal 12 tahun penjara).

 

IJS Apresiasi Kesigapan Polisi

 

“Sangat layak kita apresiasi kesigapan pihak Polres Mamuju Tengah beserta seluruh tim yang terlibat dalam pengejaran dan penangkapan pelaku,” ucap Sirajuddin. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pesanan dari orang tidak dikenal dan segera melaporkan setiap indikasi kejahatan kepada pihak berwenang.

 

Kapolres Mamuju Tengah AKBP Hengky menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menciptakan keamanan yang kondusif di wilayah hukumnya.