Polres Sidrap Ungkap Tiga Kasus, Pelaku Penipuan, Curanmor, dan Pencurian Emas
PELOPORNEWS.INFO,SIDRAP –Kepolisian Resort Polres Sidrap menggelar Press release Terkait pengungkapan Kasus Kriminal oleh Satuan Reskrim ,Press release ini dipimpin Langsung Kasat Reskrim polres sidrap AKP Setiawan Sunarto di dampingi Kasih Humas Polres Sidrap AKP Supriadi Ummareng dan KBO Polres Sidrap IPTU Jufri serta Kanit Resmob IPTU Junaidy Khadafi SH,Di Aula Press release Polres Sidrap Jumat,18/7/2025
Polres Sidrap berhasil mengungkap Tiga Kasus sekaligus, diantaranya kasus arisan online bodong yang menjerat puluhan korban dengan total kerugian fantastis mencapai Rp900 juta.
Pelaku berinisial EN (28)warga Luwu utara diamankan aparat di Masamba, setelah menjalankan modus penipuan arisan online selama lebih dari satu tahun.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Setiawan Sunarto, menyebutkan pelaku memanfaatkan media sosial untuk menawarkan arisan online dengan iming-iming hadiah emas dan bonus menarik lainnya.
“Untuk meyakinkan para korban, EN mengirimkan ratusan bukti transfer palsu yang kemudian diketahui fiktif,” kata AKP Setiawan saat rilis di Mapolres Sidrap, Jumat, 18 Juli 2025.
Dari tangan pelaku, kata AKP Setiawan polisi mengamankan 563 struk palsu senilai Rp2,2 miliar serta 26 lembar bukti pengiriman uang.
“Modus pelaku adalah meyakinkan korban dengan janji-janji menggiurkan, padahal sistem arisan tidak berjalan. Saat korban mulai curiga karena tidak ada perkembangan, mereka melapor ke Polres,” ungkap AKP Setiawan
Dikatakannya, bahwa pelaku dijerat dengan pasal penipuan elektronik dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.
Selain kasus arisan bodong, Polres Sidrap juga memnongkar dua laporan lain, yakni pencurian emas dan sepeda motor.
Dalam kasus pencurian emas, korban menderita kerugian Rp100 juta. Sementara pelaku pencurian motor, SA (32), diamankan dengan barang bukti satu unit sepeda motor milik korban serta HP dan pakaian yang digunakan saat beraksi.
Modusnya, pelaku mengamati lingkungan sekitar lalu mencuri motor yang ditinggal pemiliknya. Kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta.
Motif para pelaku diduga karena faktor ekonomi. Ketiga kasus ini kini tengah dalam proses penyidikan lanjutan dan para tersangka terancam hukuman pidana hingga lima tahun penjara.
Pengungkapan Tiga kasus ini Berkat Kerjasama Aparat Polres Sidrap dan Masyarakat ,ungkap Kasih Humas Polres Sidrap,AKP Supriadi Ummareng(Umi)



