April 25, 2026

Polres Polman Dinilai Lambat Tangani Kasus Penipuan dan Penggelapan, Pelapor Hanya Terima Satu SP2HP Selama 4 Bulan Lebih  

IMG-20260302-WA0004

Polman, Pelopornews – Seorang pelapor di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Hasan Basri, menilai penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpanya oleh Polres Polman berjalan sangat lambat. Pasalnya, selama lebih dari empat bulan melapor, ia hanya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) satu kali.

 

Hasan Basri menceritakan, ia melaporkan kasus tersebut ke Polres Polman pada 18 Oktober 2025, tepat setelah kejadian menimpanya. Hingga Senin, 2 Februari 2026, atau sudah masuk lima bulan lamanya, belum ada kejelasan perkembangan kasus dari penyidik.

“Saya sudah melapor sejak 18 Oktober 2025, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan dari penyidik Polres Polman. Saya hanya menerima SP2HP satu kali saja selama ini. Hal ini tentu membuat saya tidak puas dan menganggap penanganan kasus ini tergolong lambat,” ungkap Hasan Basri kepada Pelopor News beberapa hari yang lalu.

 

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pelapor paling sedikit satu kali setiap bulan. SP2HP harus memuat pokok perkara, tindakan penyelidikan yang telah dilakukan, kendala yang dihadapi, rencana tindakan selanjutnya, serta himbauan kepada pelapor. Bahkan untuk kasus yang dinilai sangat sulit pun, SP2HP seharusnya diberikan dalam interval 20 hingga 120 hari.

 

Saat dikonfirmasi beberapa minggu yang lalu, Kasat Reskrim Polres Polman, Budi Ady, tidak memberikan komentar langsung. Ia mengantar tim media ke ruangan penyidik yang menangani kasus laporan Hasan Basri, namun penyidik tersebut tidak berada di tempat karena sedang kurang sehat.

 

Karena tidak dapat bertemu dengan penyidik, Budi Ady menyampaikan kepada Pelopornews bahwa pelapor akan dikirimkan SP2HP kedua. Namun, hingga berita ini ditayangkan, Hasan Basri mengaku belum menerima SP2HP kedua tersebut.

 

“Hingga Senin, 1 Maret 2026, saya baru menerima satu SP2HP, padahal laporan saya sudah masuk sejak bulan Oktober 2026,” tegas Hasan Basri.

 

(SR)