Mei 18, 2026

Tragedi Berdarah di Patianrowo: Polisi Tetapkan 9 Tersangka Pengeroyokan Maut Pemuda Nganjuk

SGN_01_31_2026_1769828213093

NGANJUK PELOPORNEWS– Tabir gelap kasus pengeroyokan yang menewaskan Mohammad Nabil Kholil (19) akhirnya terungkap gamblang. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Nganjuk pada Kamis (29/1/2026), polisi membeberkan kronologi memilukan di balik tewasnya pemuda tersebut akibat aksi brutal sekelompok orang.

Kronologi Malam Berdarah

Peristiwa tragis ini bermula pada Jumat dini hari, 9 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Korban yang saat itu sedang melintas di jalan raya Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, tak sengaja berpapasan dengan rombongan pelaku.

Tanpa alasan yang jelas, rombongan tersebut mengejar korban sambil melemparkan batu. “Korban terjatuh setelah terkena lemparan, lalu dikeroyok secara bersama-sama oleh para pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, mendampingi Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad Mithah Irawan.

Aksi keji tersebut menyebabkan korban mengalami luka sangat parah, termasuk patah pada bagian rahang dan mulut, hingga akhirnya nyawanya tak tertolong.

9 Tersangka Diamankan, Termasuk Anak di Bawah Umur

Berbekal alat bukti yang kuat, polisi menetapkan sembilan orang warga Desa Ngepung sebagai tersangka. Menariknya, pasca kejadian tersebut, para pelaku menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Keenam tersangka dewasa adalah:

– CE (18), LR (21), ME (19), MI (18), MY (18), dan DP (22).

Sementara itu, tiga pelaku lainnya yakni ED (17), DS (17), dan BS (17) dikategorikan sebagai anak berhadapan dengan hukum. “Untuk tiga pelaku yang masih di bawah umur, kami berlakukan penanganan khusus sesuai undang-undang perlindungan anak yang berlaku,” tegas AKP Sukaca.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam rilis tersebut, Polres Nganjuk juga menunjukkan sejumlah barang bukti mulai dari pecahan batu bata paving yang digunakan untuk melempar korban, dua unit sepeda motor Honda PCX, hingga pakaian milik korban serta hasil visum et repertum.

Atas tindakan brutal tersebut, para pelaku kini terancam menghabiskan masa mudanya di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1), (2), (3), dan (4) KUHP tentang tindak kekerasan di muka umum yang menyebabkan kematian.

“Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah 12 tahun penjara,” pungkasnya. ( RTN)