Gas Melon di Sidrap Tembus Rp40 Ribu, Warga Menjerit, Disdagrin dan Pertamina Diminta Turun Tangan
PELOPORNEWS.SIDRAP— Gas LPG subsidi 3 kilogram yang seharusnya menjadi penopang kebutuhan rumah tangga masyarakat kecil justru kian sulit dijangkau di sejumlah wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.
Di Baranti dan Rappang di Kabupaten Sidrap, harga gas melon dilaporkan melonjak hingga Rp35 ribu sampai Rp40 ribu per tabung di tingkat pengecer. Angka tersebut hampir dua kali lipat lebih tinggi dibanding Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2021, HET LPG subsidi 3 kilogram di wilayah Sidrap ditetapkan sebesar Rp18.500 per tabung pada tingkat pengecer resmi.
Namun fakta di lapangan menunjukkan harga yang dibayar masyarakat jauh di atas ketentuan tersebut.
Seorang warga Baranti yang meminta identitasnya tidak disebutkan mengaku terpaksa membeli gas melon seharga Rp40 ribu karena tidak memiliki pilihan lain.
“Mau bagaimana lagi. Kalau tidak beli, tidak bisa memasak. Hampir semua tempat jual dengan harga begitu. Kadang malah susah dicari,” keluhnya.
Keluhan serupa juga datang dari warga Rappang. Menurutnya, lonjakan harga sudah berlangsung cukup lama dan semakin terasa ketika pasokan mulai terbatas.
“Harga normalnya jauh sekali. Kami berharap pemerintah turun melihat langsung kondisi di lapangan,” ujarnya.
Tingginya harga LPG subsidi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai rantai distribusi dari agen hingga pengecer. Masyarakat mendesak Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sidrap segera melakukan inspeksi mendadak ke pangkalan maupun kios pengecer guna memastikan penyebab lonjakan harga.
Pengawasan dianggap penting karena LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Selain Disdagrin Sidrap, sorotan juga mengarah kepada Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi melalui SBM VII Gas Sulselbar yang membawahi distribusi LPG subsidi di wilayah Sidrap.
Masyarakat berharap dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola distribusi dan pengawasan agar harga gas subsidi kembali sesuai ketentuan pemerintah.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sidrap, Muhammad Fajri Salman, belum memberikan tanggapan saat dihubungi wartawan pada Selasa, 9 Juni 2026.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi juga belum memberikan keterangan resmi terkait tingginya harga LPG 3 kilogram yang dikeluhkan warga di Baranti dan Rappang.
Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, lonjakan harga gas melon menjadi beban tambahan bagi masyarakat kecil. Program subsidi yang seharusnya meringankan pengeluaran rumah tangga kini justru dipertanyakan efektivitas pengawasannya di tingkat lapangan. (*)




