HATI-HATI.! Memfotokopi e-KTP Bisa Dipidana, Ancaman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar
Jakarta Pelopornews, 14 Mei 2026 – Mulai sekarang, berhati-hatilah dalam mengurus dokumen identitas! Tindakan memfotokopi, memperbanyak, atau menyalahgunakan data e-KTP secara sembarangan ternyata bukan lagi sekadar kesalahan biasa, melainkan bisa dikenakan sanksi pidana yang sangat berat.
Hal ini ditegaskan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri pada Mei 2026, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Berdasarkan ketentuan Pasal 65 dan Pasal 67 UU PDP, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan data pribadi — termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data di dalam e-KTP — tanpa hak dan melawan hukum untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain, dapat diancam:
✅ Pidana penjara paling lama 5 tahun
✅ Denda maksimal Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah)
Dukcapil menegaskan, di era digital ini kebiasaan memfotokopi e-KTP sebetulnya sudah tidak diperlukan lagi. Pasalnya, e-KTP modern sudah dilengkapi chip elektronik khusus yang menyimpan data secara aman dan terenkripsi. Keaslian datanya bisa langsung diverifikasi secara sah menggunakan alat pembaca kartu resmi milik instansi.
Selain berisiko masuk jerat hukum, menyebarkan fotokopi e-KTP juga sangat berbahaya bagi keamanan diri sendiri. Dokumen tersebut bisa disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mendaftar pinjaman ilegal, memalsukan identitas, hingga melakukan tindakan penipuan yang merugikan pemiliknya.
Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri meminta seluruh instansi pelayanan publik, perbankan, rumah sakit, hotel, kantor, dan lembaga mana pun tidak lagi meminta fotokopi e-KTP sebagai syarat administrasi. Sebagai gantinya, cukup dilakukan verifikasi data secara digital menggunakan perangkat resmi.
Aturan ini sebenarnya sudah disampaikan sejak tahun 2013 melalui Surat Edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ, namun kini diperkuat dan memiliki dasar hukum yang jauh lebih tegas untuk melindungi hak dan keamanan data setiap warga negara.
Bagi masyarakat, pesan pentingnya: Jangan sembarangan memberikan fotokopi e-KTP kepada pihak yang tidak jelas kepentingan dan kewenangannya. Lindungi data diri, lindungi masa depan kita sendiri.





