Headline: Gebrakan Prabowo: Urus Tanah Terlantar Kini Cuma 90 Hari
Jakarta Pelopornews – Presiden Prabowo Subianto membuat gebrakan baru! Ia perintahkan agar proses penetapan tanah terlantar dipercepat dari 587 hari menjadi hanya 90 hari saja. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, langsung sigap menindaklanjuti perintah ini dan akan menuangkannya dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021.
“Terlalu lama!” tegas Nusron menirukan keluhan Presiden Prabowo terkait proses penetapan tanah terlantar selama ini. Dalam rapat bersama pimpinan DPR RI pada Rabu (24/9), ia menyampaikan bahwa perintah percepatan ini adalah demi kepentingan rakyat.
Revisi aturan sudah rampung dan tinggal menunggu tanda tangan dari Presiden. Nantinya, tanah yang sudah berstatus HGU, HGB, atau konsesi namun tidak dimanfaatkan selama dua tahun, akan langsung diserahkan ke Bank Tanah. Kemudian, tanah ini akan didistribusikan kembali kepada masyarakat melalui program reforma agraria.
Meskipun mengakui bahwa percepatan aturan ini berpotensi menimbulkan protes dari para pemilik lahan, Nusron menegaskan bahwa prinsipnya jelas: tanah adalah milik negara. Masyarakat hanya diberikan hak guna melalui sertifikat, dan jika tanah tersebut tidak dimanfaatkan, negara berhak untuk menariknya kembali demi kepentingan rakyat (*)





