Kasus Penipuan Jual Beli Sawah di Sidrap Seret Dua Tersangka, Satu Ditahan, Satu Lainnya Diduga Berkelit Alasan Sakit.
PELOPORNEWS.SIDRAP — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah persawahan di wilayah Sereang, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap, mulai mencuat dan menjadi sorotan publik.
Perkara ini menyeret dua nama, yakni H Abidin dan Andi Rusdi, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Kasus bermula dari transaksi jual beli lahan sawah yang diketahui masih dalam status sengketa. Pelapor, Rian Saputra, warga Tanru Tedong, mengaku telah menyerahkan uang muka sebesar Rp300 juta pada tahun 2023.
Namun hingga kini, lahan yang dijanjikan belum juga berpindah kepemilikan, sehingga ia melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polres Sidrap pada Maret 2026.
Dalam prosesnya, diketahui bahwa dana yang diterima terbagi, dengan Andi Rusdi disebut menerima Rp250 juta, sementara H Abidin menerima Rp50 juta.
Meski keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, penanganan terhadap keduanya berbeda. Polisi menahan H Abidin, sementara Andi Rusdi belum ditahan dengan alasan sedang sakit dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Fatima Parepare.
Namun, klaim tersebut dipertanyakan oleh pihak keluarga H Abidin. Setelah melakukan pengecekan langsung ke rumah sakit, mereka menemukan bahwa Andi Rusdi tidak sedang dirawat inap, melainkan hanya menjalani rawat jalan.
Perwakilan keluarga, Srimulyanti, menyampaikan keberatannya atas kondisi tersebut.
“Ini ada suratnya, saya sudah foto. Kalau Andi Rusdi ini tidak rawat inap, tapi hanya rawat jalan. Jadi kami minta penyidik untuk memeriksa kembali dan menahan yang bersangkutan,” ujarnya, Rabu, 6 Mei 2026.
Ia juga menambahkan bahwa pihak keluarga telah mengantongi sejumlah bukti yang menguatkan dugaan bahwa Andi Rusdi memberikan keterangan tidak benar kepada penyidik terkait kondisi kesehatannya.
Saat ini, meski telah berstatus tersangka, Andi Rusdi hanya dikenakan wajib lapor. Hal ini menuai kritik dari pihak keluarga Abidin yang menilai seharusnya dilakukan penahanan terlebih dahulu, kemudian jika benar sakit, dapat dilakukan pembantaran atau penangguhan penahanan sesuai prosedur hukum.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Ambarita, membenarkan bahwa kedua pihak telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun ia belum memberikan penjelasan rinci terkait perbedaan perlakuan terhadap keduanya.
“Untuk lebih lengkapnya bisa langsung ke penyidiknya,” singkatnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat yang menanti ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani perkara secara adil dan transparan. (*)





