BONGKAR.! ASN Pemprov Sulbar Tipu Rekan Sendiri Rp 550 Juta, Tersangka IRM Kini di Tangan Jaksa
MAMUJU PELOPORNEWS – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan sesama Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) kini memasuki babak baru. Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap, pihak kepolisian resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum.
Tersangka berinisial IRM (46), yang juga berstatus ASN, diserahkan oleh tim penyidik Satreskrim Polresta Mamuju kepada Kejaksaan Negeri Mamuju, pada Selasa (14/4/2026).
Modus Janji Proyek, Rugikan Korban Ratusan Juta
Berdasarkan keterangan resmi dari Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, peristiwa ini bermula ketika tersangka menawarkan peluang kerja sama proyek kepada korban yang juga merupakan sesama ASN di instansi yang sama.
Dengan memanfaatkan kedudukan dan kepercayaan, tersangka mengaku mampu mengurus proyek tersebut dengan syarat korban menyetorkan dana administrasi atau fee tertentu.
“Modusnya adalah mengiming-imingi korban dengan proyek fiktif yang dijanjikan akan diberikan untuk dikerjakan. Namun, setelah ditunggu sekian lama, janji tersebut tidak pernah terealisasi,” jelas Iptu Herman Basir.
Total kerugian yang diderita korban mencapai angka Rp 550.000.000 (Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah). Uang tersebut disetorkan secara bertahap oleh korban sejak tahun 2025 silam.
Uang Habis untuk Gaya Hidup Pribadi
Fakta mengejutkan terungkap saat pemeriksaan. Tersangka mengakui bahwa dana ratusan juta tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pekerjaan, melainkan habis digunakan untuk kebutuhan pribadinya sendiri.
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh korban berinisial E ke SPKT Polresta Mamuju pada Oktober 2025. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang, tersangka akhirnya ditetapkan dan ditahan pada awal April 2026 sebelum akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan.
Masuk Tahap Penuntutan
Dengan diserahkannya tersangka dan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P21), kasus ini kini resmi memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Mamuju dan selanjutnya akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Mamuju.
Tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.




